Baturaja .koran one,Kepala Desa sukamaju Alendra kecamatan Baturaja barat kabupaten Ogan Komering ulu,diduga telah melakukan perbuatan curang tentang desa ( DD ) tahun anggaran 2019.
Berdasarkan sumber mengatakan,Pasalnya dana desa 20% Rp.176.380.000,dibelikan bibit buah .Durian ,mangga,dan kelengkeng , bahwa pembelian bibit tersebut terlalu mahal,atau harganya diduga mark up,sebesar Rp.105.500.000,akhirnya Heri sebagai pendamping kades dimutasikan akibat pembelian tersebut,karena diduga terjadi kerja sama dengan kadin PMD
Kemudian masih menurut sumber, Alendra membangun pos kamling ditiga (3) lokasi.yang diduga telah melakukan perbuatan curang,dengan biaya satu poskamling Rp.25.000.000.sedangkan seperti bangunan pos kamling didesa lain hanya sebesar Rp.14.000.000,diduga telah terjadi Mark up.
Oleh sebab itu menurut sumber yang tidak mau disebut namanya,ia mengatakan ,kami meminta kepada penegak hukum melakukan investigasi dilapangan tentang kinerja kepala desa Alendra yang membuat kegelisahan masyarakat desa sukamaju.
Ditempat terpisah media ini,menghubungi lewat no WA nya 0853.7700.8xxx. hpnya aktif, tapi tidak diangkat nya..sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban .*red*
Baca Beritaselanjutnya
Komentar