oleh

Wabup Oku Didampingi Kepala Rutan Pembagian Remisi

Drs Johan Anuar SH.MM berjabat tangan dgn para tahanan rutan Baturaja.

WABUP OKU HADIRI PEMBERIAN REMISI.
Koran-one.com. Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sarang Elang Baturaja Baru- baru ini. Dalam Rangka HUT RI Ke-74 Tahun memberikan remisi kepada beberapa narapidana pada
(Sabtu, 17/08/2019).
Dalam laporannya Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Baturaja, Herdianto,
A.Md.IP, SH menyampaikan “bahwa kondisi Rumah Tahanan Negara Kelas
IIB Baturaja saat ini dalam keadaan aman dan terkendali, Isi Rutan Kelas IIB
Baturaja berjumlah 422 Orang terdiri dari Napi Pidana Umum Dewasa laki-laki 179 Orang, Dewasa Perempuan 2 Orang
dan anak-anak 9 Orang, jumlah 190 Orang.
Napi Narkotika Dewasa laki-laki 220 Orang, Dewasa Perempuan 12 Orang
dan anak-anak tidak ada, jumlah 232 orang
Selanjutnya Narapidana yang mendapat Remisi RU I (Remisi Umum Kategori 1) belum bebas (mendapatkan pengurangan hukuman 1 hingga 6 bulan) berjumlah
281 Orang dan RU II (Remisi Umum Kategori 2) Langsung Bebas berjumlah 1 Orang, jumlah seluruh
282 Orang.
Kemudian Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan
Pemasyarakatan Negara Kelas II B Baturaja yang akan bebas pada HUT RI Ke-74 Tahun 2019 yang diserahkan oleh Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM.
Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang disampaikan
oleh Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM menyampaikan” bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai
pemberian hak warga binaan Pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi
Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil
menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan
kompetensi diri. Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun kepada
sesama manusia. Kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan
momentum Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait Pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif,
aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik
Institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.”
hadir dalam pemberian remisi tersebut Ketua DPRD OKU Marjito Bachri, SE, Kasdim 0403/OKU Mayor Inf. Sukriyanto, S.IP, Kasubbag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji, Ketua Pengadilan Agama Baturaja Drs. Ikhsan, SH, MA, Sekda Kab OKU DR. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, M.Si, MH, Anggota DPRD OKU, dan undangan(erwan)

BACA JUGA =  BID HUMAS POLDA SUMSEL BAGIKAN BUKU BACAAN PADA SISWA SMP 17

Komentar

News Feed