
Koran.One.Com Pemerintah Kabupaten OKU melalui Bapenda OKU melaunching Penggunaan Aplikasi Digital Tapping BOX guna optimalisasi PAD dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat bersama KPK di Hotel BIL Bta dan Rumah Makan Aneka Rasa (Kamis, 27/08/2019).
Aplikasi tersebut dilaunching langsung oleh Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis didampingi Kepala Bapenda OKU , Bappelitbangda, Bpkad, Dinas PTSP, Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Bta serta pejabat lainnya, disamping itu juga sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati Kab. OKU nomor 49 tahun 2019 adapun isinya adalah setiap pembayaran di restoran / rumah makan ini dikenakan pajak 10 persen baik makan ditempat ataupun di bawa pulang (Take Away) dan ini juga berlaku semua para pelaku usaha di Kab OKU.
Bupati dalam hal ini menekankan kepada seluruh pengusaha untuk sadar akan membayar pajak, sebab dari sinilah nantinya PAD dapat meningkat. Pajak daerah berasal dari titipan masyarakat kepada pemerintah atas jasa yang mereka terima.
Selain itu, Bupati OKU juga mengatakan semoga dengan menggandeng KPK melalui aplikasi Tapping Box ini para pengusaha lebih paham akan pentingnya pajak daerah.
Melalui penggunaan aplikasi digital inilah diharapkan keterbukaan dalam membayar pajak dapat terlaksana serta kerahasiaannya juga dapat terjaga.
Bupati OKU menyebutkan sangat mendukung sekali dengan penggunaan aplikasi Tapping Box ini, karena nantinya akan memberikan dampak terhadap pemasukan serta penambahan PAD.
Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk dapat memberikan pemahaman bagi pengusaha tentang pajak sekaligus perkenalan penggunaan aplikasi digital.
Semua hotel, restoran, dan tempat hiburan kedepannya akan dipasangi alat perekam transaksi tapping box mulai tahun ini.
Alat ini untuk mendukung transparasi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) yang berasal dari ketiga usaha tersebut.
“Partisipasi pembayaran pajak anda adalah wujud nyata sebagai peran serta membangun Kab OKU”, Ujar Kuryana.humas/red
Komentar