oleh

Sekda Oku Dr.Drs Ir,H Acmad Tarmizi.SE.MT.M.si.MH Hadir Rapat Paripurna Ke VII.

Setda Oku menyampaikan sambutannya

Koran One.com.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE., MT., M. Si., M.H., Menghadiri Rapat Paripurna Ke VII DPRD Kab. OKU Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2020 Dalam Rangka pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU (Kamis, 23/01/2020).

Setda Oku menyaksikan ketua DPRD Oku menandai tangani naskah kesepakatan

Rapat Paripurna ke VII DPRD dibuka oleh Ketua DPRD OKU H. Marjito Bachri, S.T. dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Ketua DPRD OKU mengatakan Sesuai ketentuan pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kab. OKU No. 1 tahun 2018 tentang tata tertib bahwa salah satu fungsi tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan Pemerintah Kab. OKU

BACA JUGA =  Bupati Oku hadir rapat paripurna ke VI DPRD OKU
Ruang rapat paripurna DPRD Oku,dan para undangan mengikuti sidang

DPRD telah melaksanakan fungsinya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan telah melaksanakan rapat Bapemperda pada tanggal 22 Januari 2020.

Selanjutnya sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE., MT., M. Si.,M.H., menyampaikan ada 10 Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. OKU Tahun 2020 yang kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD Kab. OKU.

Terhadap usulan yang dimaksud telah dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah Kab. OKU dan Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kab. OKU pada tanggal 22 Januari 2020.

Suasana rapat paripurna diruang sidang DPRD Oku..

Program pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) merupakan instrumen perencanaan progran Peraturan Daerah yang di susun secara terencana, terpadu dan sistematis, dalam rangka memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, serta menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu untuk dijadikan pedoman bersama dalam pembentukan peraturan daerah, dan merupakan salah satu wujud sinergitas dan harmonisasi antara pemerintah daerah Kab. OKU dan DPRD.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL: IKUTI VIDCON OPS AMAN NUSA II PIMPINAN WAKAPOLRI

Sementara Ketua Bapemperda Yopi Sahrudin. S. Sos menyampaikan hasil pengkajian badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kab. OKU disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD merujuk pada Mekanisme pembentukan rancangan peraturan daerah Kab. OKU Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka anggota badan pembentukan peraturan daerah ( Bapemperda) DPRD Kab. OKU, terkait pengesahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, telah melaksanakan rapat-rapat pendahuluan serta telah membahas progran pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kab. OKU tahun 2020 dengan bagian Hukum dan Hak Azazi Manusia Seketariat Daerah Kab. OKU.

BACA JUGA =  PT SEMEN TIGA GAJAH BATURAJA AKAN SELESAIKAN DANA ANSURANSI AKHIR BULAN INI BENARKAH KABAR BURUNG ITU !!!

Kemudian dari inisiatif eksekutif sebanyak 10 program pembentukan peraturan daerah, dan 1 usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dari inisiatif DPRD, disetujui untuk di sahkan menjadi program pembentukan peraturan daerah Kab. OKU Tahun 2020 dengan mekanisme pembahasan akan dilaksanakan dalam 2 tahap pembahasan oleh panitia khusus DPRD Kab. OKU bersama mitra kerja terkait.

Hadir pada acara ini, Mewakili Forkopimda OKU, Sekda OKU, Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD dan undangan lainnya.red***.

Komentar

News Feed