oleh

Pelantikan Kepala Desa Di Rumah Pendopo Kabupaten

Koran One.Com.
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis secara resmi melantik Kepala Desa Terpilih Periode 2020-2026 Digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU (Rabu, 22/04/2020).

Bupati Oku sedang menandatangani naskah pelantikan.22/04/20

Pelantikan dan pengambilan sumpah digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU. Pelantikan diawali pembacaan sumpah jabatan oleh Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis dilanjutkan dengan penandatangan Surat Keputusan (SK) serta penyematan tanda jabatan.

Dalam pelantikan kades siang hari ini adalah hari ketiga yang diikuti dari Kec Muara Jaya dan Kec Ulu Ogan meliputi 8 kepala desa antara lain Kades Karang Lantang, Gunung Tiga, Mendingin, Ulak Lebar, Pedataran, Sukajadi.

BACA JUGA =  PROYEK COR BETON MERBAU DIDUGA KORUPSI MERUGIKAN UANG NEGARA RP 2 MILYARAN LEBIH
Suasana pelantikan kepala desa.di rumah dinas pendopo kabupaten.22/04/20.

Kepala Desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodir kepentingan masyarakat.

Karena itupula, peran dari Kades berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Tugas yang cukup berat diemban oleh kades mestinya dibantu oleh segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan otonomi desa tersebut dalam usaha mencapai kesejahteraan masyarakat.

Selain itu Kepala Desa juga merupakan administrator pemerintahan, administrator kemasyarakatan dan administrator pembangunan yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam menumbuhkan, menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan pembangunan desa.

BACA JUGA =  Bupati Oku Drs H Kuryana Aziz Lepas Peserta Pawai

Kepada Kepala Desa yang baru dilantik untuk bekerja sungguh–sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya serta sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Sebagai unsur pemerintah hendaknya selalu bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di tingkat desa. Kepala Desa harus dapat menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan desa agar lebih efektif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

selanjutnya Bupati juga berharap Kepala Desa yang terpilih dapat bekerja dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. serta tingkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, sejak hari ini hingga enam tahun ke depan.

BACA JUGA =  Informasi satgas Covid 19 Terpapar positif Pasien Baru Satu Orang

Setiap pelaksanaan pembangunan desa agar dilaksanakan musyawarah terlebih dahulu agar mendengar aspirasi dari masyarakat dengan tidak melupakan nilai integritas dan moralitas. Karena, integritas dan moralitas sangat penting untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
acara tersebut ikut hadir
Kadin PMD, Muspika, kades yang dilantik dan Pjs kades. Red***

Komentar

News Feed