oleh

Lima Pelaku Pencurian Module Tower ,tersangka Lain Dalam Pengejaran

Palembang- Koran-one.com: Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Team khusus anti bandit (Tekab) 134 berhasil menangkap pelaku pencurian enam module tower milik PT Beach Multi Global beserta penadahnya.

Diketahui Para pelakunya yakni Medi Munanda alias Apek (25) warga Jalan A Yani, Lorong Kelekar, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan SU I Palembang, Iskandar (35) warga Jalan H Pangeran Danal, Kabupaten Muara enim, Ahmad Dani Tahjudon (26) warga Lorong Kelakar, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang dan penadah Hermansyah (47) warga Jalan Sukabangun II, Lorong Smp 46, Kelurahan Desa Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing, Senin (27/4/2020) sekitar pukul 23.00 Wib.

BACA JUGA =  PN PANGKALAN BALAI TUNDA SIDANG PERDANA ANAK KANDUNG GUGAT ORANG TUA NYA SENDIRI

“Saat akan diamankan anggota kita para pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga mereka langsung dibawa oleh anggota kita ke Polrestabes Palembang, selain mengamankan para pelaku kita juga turut mengamankan barang bukti berupa tiga module tower,” ujarnya, Selasa (28/4)

Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 19 April 2020 lalu sekitar pukul 16.00 Wib di belakang masjid Cheng Ho, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, ketiga pelaku bersama dua temannya berinisial A dan S (DPO) mencuri module milik PT Beach Multi Global.

BACA JUGA =  Wabup Oku Didampingi Kepala Rutan Pembagian Remisi

“Ketiga pelaku bersama dua temannya yang buron mencuri enam module milik korban yang berada di tower belakang masjid Cheng Ho Jakabaring dengan menggunakan kunci dari pelaku Tahjudin yang merupakan Karyawan Kontrak Pt Infratech,” katanya.

Setelah berhasil membuka kunci, para pelaku kemudian mengambil module tower di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian langsung kabur dan menjualnya ke Hermansyah dengan harga Rp 1,2 juta.

“Atas laporan saksi Firmansyah (26) sebagai karyawan korban, Unit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL GIAT APEL PELEPASAN PERSONEL POLDA SUMSEL BKO KE POLDA METRO JAYA

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara, sedangkan penadahnya diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

“Pelaku dalam aksinya tidak hanya bertiga melainkan berlima dan kedua teman pelaku yang ikut dalam aksinya sudah kita kantongi identitasnya,” tegasnya.

Sementara itu, dari pengakuan salah satu pelaku kalau dia mengakui perbuatannya melakukan pencurian module tower.

“Saya nekat melakukan aksi pencurian bersama teman-teman lantaran gaji sebagai karyawan kontrak tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan uangnya kami bagi berlima,” Ucapnya. (Tri Sutrisno)

Komentar

News Feed