oleh

Aktivis Sumsel pertanyakan putusan HAKIM Jatuhkan ultra petita di Pengadilan Palembang

Palembang_Koran-one.com: Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus Sumsel. Terdakwa Hendra menurut informasi dari orang yang dapat dipercaya dari Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Palembang, Terdakwa sempat “histeris lalu pingsan” mendengar putusan Majelis tersebut, di lain sisi diduga ada uang pengamanan sebesar sembilan belas juta rupiah.

Fhoto.(dok) meja hijau Pengadilan negeri Palembang.(PN)

Sidang diketuai majelis hakim Yohannes Panji Prawoto SH MH Mengadili, Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu berupa 2 bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih dengan berat netto 3,72 gram positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA =  Plh BUPATI OKU TERIMA PENGHARGAAN SAHABAT PERS
Fhoto: seorang jaksa bersama aktivis Palembang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menurut keyakinan Majelis, berbeda dengan JPU yang membuktikan pasal 127 UU Narkotika dan memohon supaya Majelis menjatuhkan pidana 2 tahun penjara. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun di potong selama terdakwa di tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Fhoto : Samsudi Jisman bersama rekanannya.

Menyatakan Barang Bukti (BB) berupa : 1 paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.93 gram (milik terdakwa) dan 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3.18 gram (milik D-DPO, inisial); 1 alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol sprite,1 lembar celana pendek bahan kain warna hitam. 1 unit Hp merk Samsung warna putih Dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp. 420 ribu rupiah Dirampas untuk negara, ucap Yohanes.

BACA JUGA =  KADINKES PROPINSI SUMATERA SELATAN MENILAI KINERJA TIM GUGUS TUGAS PENANGAN COVID 19 SANGAT EFEKTIF

Putusan majelis hakim lebih berat 6 tahun dari tuntutan JPU Imam Murtatlo SH sebelumnya menuntut terdakwa dalam dakwaan Ketiga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 dengan pidana penjara selama 2 tahun pada Rabu (29/04)

Saat di konfirmasi terkait putusan Majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan, JPU Imam murtatlo.SH. (8/05) menuturkan putusan hakim yang lebih tinggi 6 tahun dari tuntutan jaksa, dikarenakan ada perbedaan keyakinan antara JPU dan Majelis hakim pada putusan sidang terdakwa Hendra, buktinya kita menuntut selama 2 tahun hasil putusannya juga malah lebih tinggi 6 tahun dari tuntutan kita. Kita hormati putusan hakim, karena pertimbangan serta melihat fakta selama persidangan berlangsung. Majelis hakim menilai terdakwa secara sah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu berupa 2 bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih dengan berat netto 3,72 gram positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 44 tahun 2019.” ujarnya.

BACA JUGA =  Berkah Lebaran, 3 Warga Binaan Dapat Remisi Bebas

Ketua DPD Aliansi Indonesia Sumsel, Syamsuddin djoesman.(8/05) menuturkan, Meskipun ada kebebasan dan independensi hakim dalam menjatuhkan putusan, bukan berarti tak ada batasan. Batasan-batasan dimaksud antara lain, (1). Tidak boleh melebihi ancaman maksimal pasal yang didakwakan. Misalnya, Pasal 156a KUHP memuat ancaman maksimal lima tahun. Maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana penjara lebih dari lima tahun kepada terdakwa. Tetapi hakim boleh menjatuhkan hukuman sama dengan atau lebih rendah dari lima tahun. Lihat misalnya putusan MA No. 1953 K/Pid/1988 tanggal 23 Januari 1993.

,” Terkait pelanggaran pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 dengan pidana penjara selama 2 tahun pada Rabu (29/04). “Ucapnya. (Tri Sutrisno)

Komentar

News Feed