oleh

DIDUGA KEPALA DESA MENYALAHGUNAKAN KEWEWENANGAAN LSM LAKRI TANGGAPANNYA DINGIN

Tentang adanya penyalahgunaan kewenangan kepala desa yang bergabung di lembaga swadaya masyarakat (LSM) POSE RI SUMSEL oleh Sekjen LSM LAKRI. Muara Enim di tanggapi dingin.(20/5)

Palembang_Koran-one.com: Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 33 ayat (1) (Setiap warga negara indonesia berhak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan.) Adalah hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin Undang-undang. Baik itu kepala desa maupun ASN yang di larang mengikuti organisasi terlarang seperti HTI.Ujar ketua DPD LSM POSE RI saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya. Rabu(20/5)

” Dalam kaidah yang terkandung dalam undang-undang No 6 tahun 2014 pasal 29 huruf G, H, I, j dan K. Dalam penjelasannya tidak ada yg mengatur tentang larangan kepala desa menjadi anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL IRJEN.POL PROF.Dr.Eko Indra Heri.S.MM Resmikan Polisi Dulur Kito (PDK) Mart Polrestabes Palembang.20/05/20

Berdasarkan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia, dan pasal 28 UUD 1945.(Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”)

” Menurutnya sehingga dari sudut mana dia menilai ada larangan pada undang-undang yg melarang kepala desa Berorganisasi. Seharusnya Mulianto selaku sekretaris LSM LAKRI Muara enim Merespon positif kegiatan kepala desa yg tergabung di LSM POSE RI dan LSM SMS, karena mereka memiliki komitmen pencegahan yang kuat dalam pemberantasan korupsi.,kenapa hanya LSM POSE RI yang dipermasalahkan, sedangkan lembaga lain sangat banyak terutama di Sumsel. Secara legalitas LSM POSE dan
LSM SMS berbadan hukum, dan keduanya terdaftar di Kesbangpol.” Ucapnya.

BACA JUGA =  DLH TIDAK PERDULIKAN LINGKUNGAN TECEMARI LIMBAH DAN KELUHAN MASYARAKAT

Saat di temui di ruang kerjanya. (19/5).FADRIANTO TH& LAW FIRM. Mengatakan kalau pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak mengatur terkait tentang larangan kepala desa untuk mengikuti lembaga swadaya masyarakat (LSM). dalam pasal 29 hurup G. Bukan suatu organisasi politik, melainkan wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah. Memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk kepentingan masyarakat umum bukan hanya untuk kepentingan beberapa golongan saja.

BACA JUGA =  DIT Res Narkoba Polda Sumsel Mengungkapkan Kasus 41 Kasus dan 52 Tersangka

Serta bukan organisasi terlarang yang di larang oleh pemerintah seperti Hizbut Tahril Indonesia( (HTI), Pada huruf I. Rangkap jabatan di sini dalam artian jabatan struktural di sini kami melihat hanya sebagai anggota dewan penasehat, tanpa ada kepentingan untuk berkampanye.” Sambungnya.

Kepada wartawan, dirinya juga menjelaskan, kepala desa yang menjadi anggota aktif di lembaga POSE RI, bukan untuk bernaung atau sebagai backup. Seperti yang di tuduhkan teman-teman lembaga LSM LAKRI.Tetapi kami di sini mempunyai visi dan misi yang sama, dan mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.” Itu kami buktikan dalam setiap aksi demonstrasi.” Tutupnya (Tri Sutrisno)

Komentar

News Feed