oleh

DIDuga Kepala Desa KORUPSI BLT Bisa DiHukum Mati

Diduga Oknum kepala desa Sukaraja baru kabupaten Ogan Ilir KORUPSI dana bantuan langsung tunai (BLT). Sabtu Sanksinya  HUKUM MATI.

Sumsel-Koran-one.com: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa dana desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa di tengah wabah Virus corona atau Covid-19.

Fhoto Kaur Pemerintàhan desa Sukaraja baru OI NOVEN SYAILENDRA.

0Adapun dana desa yang dialihkan menjadi BLT itu sekitar 31 persen atau sebesar Rp22,4 triliun dari total Rp72 Triliun. Selanjutnya, program BLT bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK) yang terdampak Covid-19 yang diserahkan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni hingga total menjadi Rp1,8 juta.

Abdul Halim mengatakan, sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara non tunai (transfer perbankan). Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara non tunai BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara tunai.

“Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara non tunai. Kalau tidak bisa (non tunai), tunai juga tidak apa-apa, yang penting nyampe ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” kata Abdul Halim@dilansir dari smartcitymakasar.com

BACA JUGA =  POLDA SUMSEL :Konfrence Pers(pressRelease)Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Oleh Direktorat Reserse Narkoba

Berbanding terbalik dengan ungkapan menteri PDTT, tepat pada hari jum’at 22 Mei 2020 pemerintah desa sukaraja baru,kecamatan indralaya selatan,kabupaten Ogan Ilir.

Program Bantuan Langsung Tunai(BLT), yang di berikan pemerintah pusat untuk warga terdampak pandemi covid 19, kepada masyarakat desa / kelurahan Sukaraja Baru, di gunakan untuk membantu ekonomi masyarakat Namun Disayangkan Bantuan itu tidak sepenuhnya diberikan sesuai anjuran pemerintah yang diduga diberikan hanya Rp 400,000,-

Ketika di konfirmasi wartawan, Kaur perencanaan desa Sukaraja baru. Noven. Melalui sambungan telpon seluler, mengakui adanya potongan dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 200 ribu per kepala keluarga, dari jumlah 312 KK, diapun berdalih dana yang di ambil dari masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan serta sudah melalui rapat bermaterai 3000 Rp. Walaupun dia mengakui bahwa pengambilan dana sebesar 200 per kepala keluarga menyalahi aturan.

BACA JUGA =  DOA BERSAMA DARI SUMSEL UNTUK INDONESIA SEHAT DALAM RANGKA TERBEBAS DARI COVID 19.

Salah satu warga yang namanya kami rahasiakan memaparkan kami warga desa sukaraja baru merasa kecewa karena uang BLT yang kami terima hanya Rp 400,000,- Dipotong Oleh oknum pemerintah desa melalui kadus 1,2,3 & 4 dan BPD senilai Rp 200,000,-

Dengan Dalil untuk membantu warga yang tidak dapat bagian, namun mereka tidak menjelaska siapa saja yang mau dibantu dari uang yang dipotong senilai Rp 200,000,- itu,”

Sedang kan uang BLT yang kami terima hanya Rp 400,000,- lebih dari 400 warga yang terima bantuan mengalami pemotongan yang sama ujar nara sumber melalui via telpon.

Sementara pihak pemerintah desa,kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD )belum dapat di konfirmasi sampai berita ini di turunkan.

DPD ALIANSi INDONESIA SUMSEL melalui wakil ketua 1. Yongki Ariansyah.Sh.menuturkan. Kepada segenap pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya virus corona. Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman hukuman dan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukan antara lain untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional dan lain sebagainya.

BACA JUGA =  POLRES OKU AMANKAN SEORANG TERSANGKA PENYALAGUNAAN NARKOTIKA

Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar

Dirinya meminta pihak pemerintah kabupaten Ogan ilir untuk segera memanggil oknum kepala desa Sukaraja baru untuk mempertanggung jawabkan penyaluran bantuan BLT karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan tindak pidana korupsi.

” Serta meminta pengusutan penuh oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel, Kejati serta lembaga terkait lainnya. Untuk segera menindaklanjuti temuan ini,” ucapnya.(Tri Sutrisno)

Komentar

News Feed