Ogan-ilir_ Koran-one.com: Menyoal bantuan tunai BST dan BLT, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp600.000 setiap bulannnya selama tiga bulan. Sehingga, total bantuan yang diterima per keluarga adalah Rp1,8 juta Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Rincian pentingnya adalah:
Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Diketahuan pada hari jum’at 22 Mei 2020 pemerintah desa sukaraja baru,kecamatan indralaya selatan,ksbupaten Ogan Ilir.
Program Bantuan Langsung Tunai(BLT), yang di berikan pemerintah pusat untuk warga terdampak pandemi covid 19, kepada masyarakat desa / kelurahan Sukaraja Baru, di gunakan untuk membantu ekonomi masyarakat Namun Disayangkan Bantuan itu tidak sepenuhnya diberikan sesuai anjuran pemerintah yang diduga diberikan hanya Rp 400,000,-
Sumber yang ingin namanya dirahasiakan memaparkan kami warga desa sukaraja baru merasa kecewa karena uang BLT yang kami terima hanya Rp 400,000,- Dipotong Oleh oknum pemerintah desa melalui kadus 1,2,3 & 4 dan BPD senilai Rp 200,000,-
Dengan Dalil untuk membantu warga yang tidak dapat bagian, namun mereka tidak menjelaska siapa saja yang mau dibantu dari uang yang dipotong senilai Rp 200,000,- itu,”
Sedang kan uang BLT yang kami terima hanya Rp 400,000,- lebih dari 400 warga yang terima bantuan mengalami pemotongan yang sama ujar nara sumber melalui via telpon.
Sementara pihak pemerintah desa,kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD )belum dapat di konfirmasi sampai berita ini di turunkan.
DPD ALIANSi INDONESIA SUMSEL melalui wakil ketua 1. Yongki Ariansyah.Sh.menuturkan. Kepada segenap pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya virus corona. Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman hukuman dan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukan antara lain untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional dan lain sebagainya,”
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
‘Keadaan tertentu’ yang dimaksud adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Dirinya meminta pemerintah kabupaten Ogan ilir, Kejari dan pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti temuan ini. Untuk memberi efek jera bagi pelaku pemotongan dana kemanusiaan tersebut,” tutupnya.(Tri Sutrisno)
Komentar