oleh

Perbuatan tidak Senonoh BW Korban Trauma.

Humas Polres Muba – BUNGA (6) Gadis dibawah Umur Harus menanggung Malu dan Trauma Akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan Tersangka BW (17) yang merupakan Warga Kec. Sekayu.

Fhoto.BB pakaian dalam bunga(6)tahun ,bukan nama aslinya.

Tersangka akhirnya menyerahkan diri dengan diantarkan keluarganya ke Unit PPA Sat Reserse Kriminal Polres Muba setelah sebelumnya penyidik berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga, Selasa (02/06/2020) Sore.

“tersangka memang menyerahkan diri, saat ini masih dalam penyidikan Unit PPA kita”Beber Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELI HARIS, SH, MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik.

BACA JUGA =  GNPF Ulama OKU:BERSAMA TOKOH TOKOH AGAMA USTAD USTAZAH BERGERAK MEMERANGI TEMPAT MAKSIAT

Diceritakan DELI, Jumat 22 Mei 2020 pukul 17.30 Wib tersangka membujuk korban dengan membawa nya jalan – jalan kedalam kebun orang. Sesampainya, tersangka langsung menyetubuhi korban Bunga layaknya suami istri. Setelah selesai korban pun diantarkan tersangka ke ibunya untuk pulang.

” Si Korban ini kemudian menceritakan yang telah dialaminya kepada ibunya setelah sampai dirumah, yang akhirnya melaporkan ke Mapolres Muba”kata DELI.

BACA JUGA =  Asisten I Pimpin Rapat Penetapan Pilkades Serentak

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tutup DELI.

Komentar

News Feed