Aksi Damai LSM POSE RI “Terkait dugaan KKN, jual beli Jabatan dan Pencucian Uang(Money laundry) di wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumsel
Sumatera Selatan-
Adanya aksi Damai di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) POSE RI menyampaikan aspirasinya
Terkait dugaan melakukan KKN, jual beli Jabatan dan Pencucian Uang(Money laundry) di wilayah Kementerian Agama provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin (03/08/2020).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM POSE RI Des Lefri SH mengatakan Kepada Awak Media Kapan kita mau belajar dari pengalaman ? Kasus- kasus korupsi baru banyak terungkap mereka, yang masih tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi ( Tipikor) Tampaknya tidak di buat takut oleh kantor kementerian agama provinsi Sumatera Selatan Pengalaman koruptor lain yang telah di pidana. Juga upaya pencegahan Tipikor seperti tidak belajar dari pengalaman bahwa ada begitu banyak celah dalam sistem yang membuat upaya pencegahan menjadi sekedar langkah ala kadarnya ketimbang sama sekali tidak ada Bebernya.
Adanya Dugaan modus-modus dalam kasus-kasus Tipikor yang melibatkan kepala daerah, pejabat- pejabat Serta kroni- kroninya yang sering terjadi.
Seperti dugaan modus memintak fee proyek, dugaan jual beli Jabatan yang di lakukan bersama kroni- kroninya yang melibatkan uang haram yang sangat besar, Dugaan kongkalikong, pendaftaran ibadah haji, serta dugaan sifat arogansi pemecatan jabatan secara pihak tidak prosedural yang berada di wilayah lingkungan kantor kementerian agama provinsi Sumatera Selatan Paparnya.
Uang yang beredar dalam Jual beli Jabatan jumlahnya sangat fantastis Dan cukup untuk memperkaya diri pribadi dan kroninya yang di lakukan di lingkungan kantor kementerian agama provinsi Sumatera Selatan Ujarnya.
Tanpa upaya pencegahan yang lebih serius, jual beli Jabatan unsur KKN, pencucian uang ( Money Laundry) kongkalikong pendaftaran haji, serta sifat arogansi di wilayah kementerian agama provinsi Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh kepala kanwil kantor kementerian agama provinsi Sumatera Selatan dan kroni- kroninya tampaknya tidak akan berhenti dengan segera Pungkasnya.
Contoh kecil kasus jual beli Jabatan terbaru yang dibongkar KPK adalah kasus yang melibatkan bupati Cirebon, Sunjaya purwadi sastra, KPK pada hari kami(25/10/2018) Minggu lalu telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka dalam kasus suap beli Jabatan serta terkait proyek dan perizinan katanya.
Tambahannya Des” Maka dari itu Lembaga POSE RI jo,LBH KP-HAM Sumsel serta Aliansi keluarga besar kementerian agama provinsi Sumatera Selatan bersatu mendukung dan mendesak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan secara benar dan serius dalam hal ini dugaan yang kami temukan berdasarkan alat bukti penunjang yang kami sampaikan:
1. Supaya Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Ka. Kanwil Kemenag provinsi Sumatera Selatan atas dugaan perbuatannya melawan hukum dengan cara penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta praktek pencucian uang dan KKN dari sejak menjabat tahun 2016 hingga sekarang yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara hingga Ratusan milyaran rupiah.
2. Apabila terbukti, segera di proses secara hukum yang berlaku, dan naikan dari LIT menjadi DIK ke proses hukum.
3. Proses secara hukum serta adili ka. Kanwil Kemenag provinsi Sumatera Selatan.karena diduga tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin yang mengepalai 16 kabupaten dan kota di provinsi Sumatera Selatan, serta tidak mewujudkan cita-cita presiden Republik Indonesia dengan NAWACITA nya serta tidak sesuai dengan undang-undang dasar 1945, Pancasila dan cita-cita pendiri bangsa Indonesia, serta merugikan keuangan negara.
4.agar Kejati Sumsel secepat mungkin melakukan tindakan hukum terhadap kepala kantor kementerian agama provinsi Sumatera Selatan yang diduga melakukan jual beli Jabatan yang di lakukan bersama kroni-kroninya yang melibatkan uang haram yang sangat besar, dugaan kongkalikong pendaftaran ibadah haji, serta dugaan sifat arogansi pemecatan jabatan secara pihak tidak prosedural.
5.lembaga POSE RI jo. LBH KP-HAM Sumsel serta Aliansi keluarga besar kementerian agama provinsi Sumatera Selatan Bersatu akan mengawal proses hukum dalam konteks persoalan tersebut untuk kepastian hukum nya dan terus melakukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Nomor 43 Tahun 2018 instruksi presiden serta Undangan-Undang KIP.
6.Apabila tuntutan kami ini tidak ada tindak lanjutnya, maka kami akan kembali melakukan aksi Damai dengan massa yang lebih lagi. Tutupnya Des.(FH)
Komentar