oleh

LSM POSE RI LAPORKAN KE KEJATI SUMSEL “DUGAAN KKN JUALJABATAN PENCUCIAN UANG KEPALA KANMENAG SUMSEL

PALEMBANG.Koran one.com.Ketua (LSM) POSE RI Sumsel, Desri Lepri. SH. melaporkan oknum Dugaan Mapia KKN jua beli jabatan Pencucian uang, serta Arogansi KA. Kanmenag Propinsi Sumsel. Ke kajati Sumsel,

Hal tersebut di sampaikan Desri Lepri.SH.Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( POSE RI) saat di konfirmasi awak media di Kejati Sumsel Senin. 3/8/20/

Siang hari ini kita sudah laporkan kepada Kejati Sumse terkait dugaan modus dalam kasus Tipikor yang Melibatkan Kepala Pejabatan Pejaba serta kroni kroni nya yang sering terjadi, sepeti dugaan Modus meminta fee Proyek, dugaan jual beli jabatan yang di lakukan bersama kroni kroni nya yang melibatkan uang haram yang sangat besar, dugaan kongkalingkong pendataran ibadah Haji, dan serta dugaan sipat Arogansi Pemecatan Jabatan secara Pihak tidak Prosedural yang berada di wilayah lingkungan Kantor Agama Provinsi Sumatera Selatan,” Ucap Desri Lepri.SH.

Lanjut nya,” Desri Lepri, SH.Menuturkan, Uang yang berada dalam jual beli jabatan Jumlah nya fantastis dan cukup untuk memperkaya diri pribadi dan kroninya yang di lakukan di lingkungan kantor kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan saya berharap pada proses seluruh permasalahan yang ditemukan ini bisa ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang ada di negara kesatuan Indonesia, seperti yang sudah kita sampaikan dalam orasi dan laporan,” Ujar,” Desri Lepri di hadapan wartawan.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL BUKA RAPATKOORDINASI PROGRAM GIAT FUNGS I DI SAMAPTA POLDA.

Tanpa upaya pencegahan yang lebih serius jual beli jabatan Unsur KKN Pencucian Uang ( MONEY LAUNDRY) Kongkanglingkong Pendaptaran haji serta sipat Arogansi di kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan yang di duga di lakukan oleh kepala Kanwil Kantor Kemenag Provinsi Sumatera Selatan dan kroninya tampak tidak akal berhenti dengan segera.Contoh kecil, kasus jual beli jabatan terbaru yang di bongkar KPK adlaah kasus yang melibatkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. KPK pada kamis 25/10/2018/ Minggu lalu telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan.

Maka dari itu Lembaga POSE RI jo. LBH KP – HAM Sumsel serta ALIANSI Keluarga besar Kementerian Agama prov. Sumsel Bersatu Mendukung dan Mendesak Kejaksaan Tinggi sumatera selatan secara benar dan serius dalam hal ini dugaan yang kami temukan Berdasarkan alat bukti Penunjang yang Kami Sampaikan:

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL IRJEN PROF Dr EKO INDRA HERI S.MM PIMPINPBVSI

1. Supaya Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Ka. Kanwil Kemenag provinsi Sumatera Selatan atas dugaan perbutan nya melawan hukum dengan cara penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta Praktek Pencucian uang dan KKN dari sejak menjabat tahun 2016 hingga sekarang yang mengakibatkan terjadi nya kerugian Negara hingga Ratusan Milyaran Rupiah.

2.Apabila terbukti segera diproses secara hukum yang berlaku dan naikan LIT Menjadi DIK ke proses hukum.

3. Proses secraa hukum serta adili Ka. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, karena di duga tidak mencerminkan sebagai seorang Pemimpin yang mengepalai 16 Kabupaten dan kota di provinsi Sumatera Selatan, serta tidak mewujudkan cita cita Presiden Republik Indonesia dengan NAWACITA nya serta tidak sesuai dengan undang undang Dasar 1945 Pancasila dan cita cita Pendiri Bangsa Indonesia,serta merugikan Keuangan negara.

4. Agar Kejati Sumsel secepat mungkin Melakukan Tindakan hukum terhadap Kepala kantor Kementerian Agama propinsi Sumatera Selatan yang di duga melakukan jual beli jabatan yang di lakukan bersama kroni kroninya yang melibatkan uang haram yang sangat besar,
Dugaan Kongkanglingkong Pendaptaran ibadah Haji,serta Dugaan sifat Arogansi Pemecatan Jabatan secara Pihak tidak Prosedural.

BACA JUGA =  MUSRENBANG KAB OKU TAHUN 202O BERBASIS INOVASI

5. LEMBAGA. POSE RI jo. LBH KP – HAM Sumsel serta ALIANSI KELUARGA BESAR KEMENTERIAN AGAMA PROV. SUMSEL BERSSTU, Akan mengawal Proses hukum dalam konteks persoalan tersebut untuk kepastian hukumnya dan terus melakukan UUD No. 9. Thn 1998 No. 43 tahun 2018 Instruksi Presiden serta undang undang KIP

6. Apabila tuntutan kami tidak ada tindak lanjut nya maka kami akan kembali melakukan Aksi Damai dengan Massa yang lebih besar lagi.

“imbuh nya,” Desri, berharap Pada proses pada seluruh permasalahan yang di temukan ini bisa di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia seperti yanng sudah kita sampaikan dalam laporan, dan sudah Jelas dalam undang undang PP No. 71 dan UUD KIP undang undang No.9.thn. 1998 No.43 thn 2018 tentang pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Percepatan tindak pidana korupsi PP Presiden Jokowi dan saya akan tindak lanjuti laporan pengaduan saya ke Kejagung dan KPK,” Tungkas nya. ( Sadiman )

Komentar

News Feed