oleh

NEKAT LAKUKAN PENGANCAMAN PEMAKSAAN HUBUNGAN INTIM ANAK DIBAWA UMUR

 

MUSI BANYUASIN.Koran one.com. Entah Setan apa yang merasuki Pemuda berumur 31 tahun ini, Ia, nekat melakukan Kekerasan, Pengancaman serta Pemaksaan berhubungan Intim terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku bernama AHAI Als BAPAK SUWARDI yang akhirnya di amankan di mapolsek Bayung Lincir, Korban Nalar (8) sampai saat ini masih mengalami Trauma akibat perbuatan Pelaku.

“Ini yang ketiga kali nya perbuatan pelaku terhadap korban selama kurun waktu dua bulan. Pelaku setiap melakukan Pemerkosaan selalu melakukan pengancaman” Ujar AKP JONRONI, SH Selalu Kapolsek Bayung Lincir mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik.

BACA JUGA =  Kapolda Sumsel,Berkunjung Polres Muba Berikan Penghargaan

Dari rangkuman humas yang didapat, kejadian ini hari Selasa (18/08/2020) sekira jam 09.30 Wib. antara pelaku dan korban masih saudara dekat dan sudah di anggap nya sebagai Anak nya.

“Korban ini anak kakak kandung nya yang sudah meninggal, ibu nya menikah lagi. Jadi, korban tinggal di rumahnya dan sudah di anggap anak oleh pelaku”tambah nya.

Pelaku yang ketiga kalinya, menarik tangan korban kedalam kamar belakang secara paksa, lalu pelaku membuka baju korban dan membuka celana dalam korban. Karena korban menangis, akhirnya pelaku hanya mencium alat kelamin korban. Siang hari nya berkat laporan dari masyarakat, pelaku langsung di amankan oleh Unit reskrim Polsek Bayung Lincir.

BACA JUGA =  KEJAKSAAN NEGERI OKU MUSNAHKAN BARANG BUKTI

Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D UU RI. No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
( Sadiman )

Komentar

News Feed