oleh

UNGKAP KASUS RESKRIMUN DAN RESNARKOBA POLDA SUMSEL BERERTA JAJARAN POLRESTSA

PALEMBANG.Koran one.com.Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM pada hari Senin, 21 September 2020 menyampaikan informasi hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Ketiga Bulan September 2020.

Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 38 Kasus dan menangkap sebanyak 50 Tersangka
Dari 50 Tersangka tersebut terdiri dari
• PENGEDAR : 36 ORANG
• PEMAKAI : 14 ORANG

Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
• SHABU : 6.382,71 GRAM
• EKSTASI : 571 ¼ BUTIR
• GANJA : 501 GRAM

Rangking 3 terbanyak dari segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni
• Polres Polrestabes palembang (7 Lp & 10 Tersangka),
• Polres Banyuasin (6 Lp & 8 Tersangka) dan
• Polres Lubuk Linggau (3 LP & 5 TSK)

BACA JUGA =  LAHAN 17 HEKTAR MILIK BURNI DI KUD PT MO" DIDUGA BERPINDAH TANGAN TIDAK PATUHI AD/RT"

Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Aparat Kepolisian Telah Berhasil Menyelamatkan 41.943 Anak bangsa.

Untuk terus menekan bahaya peredaran dan penggunaan Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM menghimbau menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba dilingkungan nya, selain itu Kabid Humas Polda Sumsel juga menghimbau agar para orang tua selalu memberikan pengawasan ekstra terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.

BACA JUGA =  UNGKAP KASUS 3C( CURAS,CURAT,DAN CURANMOR)MINGGU PERTAMA BULAN AGUSTUS 2020

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Ketiga Bulan September 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 9 kasus tindak pidana.

Dari 9 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :
CURAT : 3 KASUS
CURAS : 6 KASUS
CURANMOR : NIHIL
ANIRAT : NIHIL
BUNUH : NIHIL
JUMLAH : 9 KASUS

Dari 9 Kasus Tersebut Terbanyak Yang Mengungkap Adalah
• Ditreskrimum Polda Sumsel 3 Kasus,
• Polres Ogan Ilir 2 Kasus
• Polres Banyuasin, Polres Muara Enim, Polres OKU Timur dan Polres Prabumulih masing-masing 1 Kasus

BACA JUGA =  DIT SAMAPTA POLDA SUMSEL LAKSANAKAN GIAT PATROLI DAN HIMBAUAN MEMATUHI PROTOKOL COVID19

Demi meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.

Meskipun di masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, CuratdanCuranmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel. tutup Kombes Pol Drs Supriadi, MM.

( Sadiman )

Komentar

News Feed