koran one,com Pemerintahan kabupaten Oku melalui Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang menganggarkan pekerjaan kegiatan Rehabilitasi pemeliharaan jembatan dengan nilai kontrak Rp.376.770.521,00 dan tertera registrasi no : 602/022/PPK II/PUPR/XVII/2020
Proyek yang oleh dikerjakan CV.Mangkubumi terkesan asal-asalan yang mulai dikerjakan tanggal 06 November 2020 berdasarkan batas waktu pekerjaan sudah melewati batas yang telah ditentukan 26 Desember 2020
Dari hasil tim investigasi Tim Tipikor bahwa pekerjaan rehabilitasi jembatan tidak menggunakan pembesian seharusnya pekerjaan tersebut menggunakan besi.
Selain itu ada paket pembangunan Box Culvert jalan poros desa Lengkiti tetapi dalam teknis pekerjaan hanya dipoles dengan menggunakan semen dan tidak tertera volume dalam plang proyek
Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu staf PUPR saat awak media menanyakan siapa tim PPK nya namun hanya menjawab tidak tahu
Dari sumber masyarakat yang tidak mau disebut mengenai pekerjaan jembatan dan pembangunan Box Culvert asal-asalan dan tidak sesuai dengan aturan dan petunjukterindikasi diduga berptensi kerugian negara ratusan juta rupiah.
Lebih lanjut,Ketua LSM Brantas oku Irawan HC,kami selaku ormas akan meninjau ke lokasi pembangunan proyek tersebut, bilamana ditemukan ada kejanggalan bangunan itu, sesuai yang dikatakan oleh sumber,kami tidak segan segan untuk segera melaporkan dugaan penyimpangan atau kecurangan pembangunan proyek itu.karena menyangkut uang negara.tegasnya.red***Naz.
Komentar