oleh

RESKRIMUM POLDA SUMSEL DAN POLRES JAJARAN UNGKAP 25 KASUS

 

Koran one.com.Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM pada hari Senin, 1 Februari 2021 menyampaikan informasi hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu ke-4 Bulan Januari 2021.

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Keempat Bulan Januari 2021 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 25 kasus tindak pidana.

BACA JUGA =  KODIM 0430.DUKUNG PEMDA BANYUASIN

CURAT : 19 KASUS
CURAS : 3 KASUS
CURANMOR : 3 KASUS
JUMLAH : 25 KASUS

Dari 25 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :

• POLRES MUARAENIM 5 KASUS
• DITRESKRIMUM 3 KASUS
• POLRES MUBA 3 KASUS
• POLRES MUSI RAWAS 2 KASUS
• POLRES OKI 2 KASUS
• POLRES OKU TIMUR 2 KASUS
• POLRES OKU SELATAN 2 KASUS

BACA JUGA =  DILANTIK DAN DIKUKUH KAPOLDA SUMSEL SEBAGAI KETUM PBVSI

Kabid Humas berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor Demi meminimalisir tindak pidana 3C

Walaupun masih masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum serta Polres/tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah hukum Polda Sumsel. Tutup Kombes Pol Drs Supriadi, MM. ( SADIMAN).

Komentar

News Feed