oleh

KARAOKE PANTI PIJIT SALON PLUS2 DIDUGA TEMPAT MAKSIAT HARUS DITUTUP

 

Koran one,Com.Menjamur tempat hiburan diwilayah kabupaten Ogan komering ulu,seperti karaoke,caffe2 dan tempat dimaksiat lainnya salon plus2 dan panti pijit, izinnya disalahgunakan oleh para pengelolahnya,siapa yang harus disalahkan…???.

 

Fhoto Karaoke Rayol dijalan lintas sumatera.baturaja.

Berdasarkan hasil tim investigasi media ini, Media warta hukum, TV dan media GOR,dimana tempat hiburan malam kota Baturaja,semakin menjamur, terutama caffe2 disudut kota tempat orang orang berkumpul pada malam hari, pertanyaan apakah mereka mereka tersebut telah mematuhi prokes tentang himbauan pemerintah pencegahan pendemi Covid 19 (5.M).

Sementara tanggapan dari mantan anggota DPRD oku ali khan ibrahim priode tahun 2005 s/d 2009 sekalian tokoh masyarakat,dan ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa ( GNPF) Ulama oku,melalui wawancaranya dimedia warta hukum TV ,ia memberikan tanggapan tegas dan berapi api bersemangat.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMATERA SELATAN LAKSANAKAN PELEPASAN MAYJEN TNI IRWAN.SIP.M.HUM BERTUGAS DITEMPAT YANG BARU

Kemudian Alikhan ibrahim mengatakan,terkait hiburan malam atau karaoke Yang ada di Baturaja cukup meresahkan bagi masyarakat sebimbing sekundang ,karena yang berkunjung Ke karaoke tersebut dari kabupten oku Selatan, kabupaten oku timur, terkesan hanya untuk membuangkan hajatnya,jadi oku induk mendapatkan imbasnya, terkesan hiburan malam dibaturaja disinyalir tempat maksiat.

Masih menurut alikhan kita meminta kepada aparat polpp,polres oku.,dandim oku 0403 bersama pemerintah terkait menutup tempat hiburan yang berbau maksiat,seperti tempat hiburan karaoke ROYAL,Mang cipit,MC GR,Caffe2 dll..karena kita sudah satu tahun berbicara dan membahas terkait hiburan malam , bersama bupati oku.

BACA JUGA =  JELANG PERAYAAN HARI RAYA DHIL FITRI TIM GUGUS SATGAS COVID 19 SIAPKAN DELAPAN POSKO PERJALANAN
Fhoto Drs H.Topab indra fauzi MM.MPD KADIS PARBUD

Ditempat lain melalui media GOR,menemui kadis purbud oku Drs H.Topan Indra Fauzi MM.MPD.ia menyebutkan terkait hiburan malam didalam kota Baturaja, kami tidak bisa melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan apalagi sampai dengan menutup kegiatan mereka, karena itu bukan tugas kami,melainkan tugas polpp Selaku pengawal perda,perbub permen kes dan satuan tugas Covid 19,TNI dan polri sebagai tugas yang berwenang.untuk izin usaha mereka itu ada tugas dinas perizinan, pihak Dinas pariwisata dan kebudayaan paling menghimbau memberi teguran, selebihnya bukan wewenang kami, ungkapnya 15/02.

BACA JUGA =  Kapolda Membuka Pelatihan Pemulasaraan dan Pemandian Jenazah Covid 19

Dan lain pula tokoh pemuda kelurahan saung naga kecamatan baturaja barat,dan juga sebagai ketua LSM LAKRI oku ,ia mengatakan sepertinya dinas pariwisata dan kebudayaan dengan instansi terkait ,saling lempar tanggung jawab,seharusnya pihak terkait bersikap tegas tehadap hiburan malam, diduga telah melanggar protokol kesehatan covid 19.seperti karaoke para tamunya tidak mungkin akan menjaga jarak terhadap pelayan wanita (PW)paparnya.red***.

Komentar

News Feed