oleh

KEPALA SEKOLAH SDN 167 DIDUGA MEMALSUKAN TANDA TANGAN

{ KO }.Com Maman Suherman S.pd kepala sekolah SDN 167 diduga telah memalsukan tanda tangan ketua komite bakaroni sesuai surat pernyataannya.dengan sengaja telah melanggar ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 ( enam) tahun penjara.

Kronologis kejadian peristiwa pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh maman, Menurut pengakuan ketua komite M bakaroni,sejak maman menjabat kepala sekolah SDN 167 desa blimbing kecamatan peninjauan kabupaten ogan Komering ulu.

BACA JUGA =  POLDA SUMSEL LAKSANAKAN GIAT PENEGAK DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN

Selanjutnya keterangan sumber, bahwa bakaroni sejak dia menjadi kepala sekolah,saya selaku ketua komite SDN 167 tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan sekolah seperti pengajuan berkas RPBS & RKAS,saya tidak pernah menanda tangani surat bentuk apapun,oleh sebab itu saya merasa dirugikan nama baik kami ,dapat dipastikan tanda tangan saya diduga dipalsukan oknum kepala sekolah SDN 167 MAMAN SUHERMAN S.pd.

Dan ditempat terpisah belum lama ini awak media mendatangi maman ditempat tugasnya.di SDN 167 desa blimbing ketika itu maman tidak ada tempat,hanya bertemu penjaga gedung sekolah tersebut.ia mengatakan maman Suherman jarang masuk sekolah, dikatakan istri penjaga sekolah ke awak media.sejak Kepala sekolah dilaporkan oleh pihak wali murid dan dewan guru,semuanya menjadi lancar, seperti gaji suami saya sebagai penjaga sekolah tepat waktu dibayar oleh Maman.(Tim KO).

Komentar

News Feed