oleh

KEPEMILIKAN LAHAN 17 HEKTAR WARGA LUBUK BATANG ADA FAKTA DAN PETANYA DIDUGA BERPINDAH TANGAN TERSELUBUNG

-Berita, Hukum, OKU-2.031 views

{KO},Com,Belum lama ini,dua orang warga lubuk batang  Asrul edi dan wanin mendatangi kantor koran one,meminta kepada media ini untuk membantunya, sehubungan lahannya seluas 17 hektar diduga dijual ke pihak lain secara terselubung oleh KUD PT MINANGA OGAN.

 

Fhoto Asrul edi warga lubuk batang.sedang diwawancarai dan menyerahkan lembaran berkas tanah kepada koran one.(30/07).

Cerita nya begini,asrul dan wanin menceritakan tentang lahannya seluas 17 hektar tanah tersebut milik neneknya burni,diberikan kepada kami selaku cucunya,dan tanah tersebut berdasarkan kesepakatan dengan KUD PT Minanga ogan,akhirnya lahan tersebut dikelolah menjadi kebun kelapa sawit diatas perjanji pihak pertama dan pihak kedua.

 

Kemudian diantara kami 7 (tujuh) orang bersaudara atas lahan 17 hektar itu mendapat bagian paket kebun kelapa sawit melalui perjanjian KUD PT MINANGA OGAN diantara kami mendapat bagian paket tersebut seluas 2 hektar.

1.Asrul edi.2.Abdul Hamid

3.Sapma.4.Haidruzaman. 5.Hadeni.6.Burni.7.Mat ali.

Dari lahan 7 orang yang mendapat paket seluas 2 hektar berarti jumlah lahan diberikan kepada yang bersangkutan ( pemilik lahan)seluas 14 hektar,masih bersisa 3 hektar lagi,pertanyaannya kemana sisa lahan yang 3 hektar tersebut,sedangkan paket ali hamza luar dari lahan 17 hektar ungkapnya.30/07.

BACA JUGA =  RESERSE NARKOBA POLDA SUMSEL MUSNAHKAN BB 1.839.09 GRAM SABU DAN 350 BUTIR EKSTASI

 

Masih menurut pengakuan dari asrul edi ke awak media,pihak KUD menyerahkan tanah kepada pihak kedua,tanah milik kud,untuk dibuktikan pihak kedua sebagai depelover dan pengolah,dan pihak kedua menyangupi pembuatan kebun kelapa sawit di atas tanah milik pihak pertama/kud tersebut,mana kebun sawit tersebut menjadi pihak pertama/kud.adapum tata cara penyerahan tanah milik pihak pertama/kud kepada pihak kedua untuk bertujuan seperti dimaksud dalam ayat stj pasal sini(pembuatan kebun kelapa sawit),dalam suatu ketetapan rapat anggota dalam peraturan khusus koperasi minanga ogan,koperasi mengikat bagi semua anggota koperasi sesuai bunyi jiwa AD/ART koperasi.

 

Selanjutnnya dikatakan oleh asrul,pada fasal 2.poin 4.pengelolahan kebun kelapa sawit anggota kud minanga ogan yang telah menghasilkan tersebut dipercayakan penangananya oleh pihak kedua kepada pihak pertama i.c.PT.MINANGA OGAN selama 1(siklus)(sampai tanaman berumur 25 tahun) sebagai mana pernyataan yg dibuat oleh masing-masing anggota pihak kedua kepada pihak pertama, melalui pihak kedua yang tertuang dalam kesepakatan tersebut antara anggota kud Minanga Ogan dengan PT.minanga ogan.

BACA JUGA =  YPN MENJALIN KEAKRABAN JOURNALIS MAKAN SIANG BERSAMA

 

Dan pasal 7.

PIHAK KEDUA implisit petani peserta kebun kelapa sawit yang menjadi anggota PIHAK KEDUA,tidak di perkenankan mengalihkan atau memindah tangankan kebun kelapa sawit miliknya dengan cara apapun kepada pihak lain baik terang maupun terselebung,tampa ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA dan BANK.pemilik tanah bertanggung jawab terhadap keabsahan ke pemilikan tanah yang telah bersertifikat(SHM), seperti yang di maksud pasal 1diatas dari gugatan dan okupasi pihak lain.

 

Sehingga lahan kami 17 hektar tersebut telah disulap atau telah berpindah tangan kepihak lain atau dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seharusnya pihak KUD PT MINANGA OGAN harus mengembalikan lahan tersebut,setelah kontrak sudah habis.tapi sebaliknya menjadi lahan sengketa tidak beralasan,kami sudah tahu bahwa lahan itu telah dijual ke oknum anggota dewan oku.tegasnya.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL MENERIMA SILARATUHMI PANGDAM II SRIWIJAYA

 

Dikatakan oleh asrul edi,bahwa peta tanah kami sudah diukur tim KUD PT MINANGA OGAN pada tahun 1991,dan peta skala lahan itu ditandatangani kepala desa (kerio) desa bandar. agung kecamatan lubuk batang,seharus pihak KUD PT MINANGA OGAN menyadari bahwa lahan 17 hektar,sah milik burni bin ledin warga lubuk batang tutupnya.

 

Dan melalui no wa 0821 8450 55 XX. Ketua KUD PT MINANGA OGAN,awak media mengkonfirmasikan lewat pesan singkat,tapi tidak di jawab,sedangkan no wa nya aktif,pesan singkat itu diterima diabaikannya.30/07.(red***).

 

 

 

 

Komentar

News Feed