
Tiga orang pelaku pencurian bernasib naas masing-masing An. Jumadi, 42 th, Karyawan Minanga Ogan, Desa Belatung Kec. Lubuk Batang, Efendi, 44 th, karyawan Minanga Ogan, Bakung Kec. Baturaja Timur, Maskuri, 50 th, Tani, Desa Belatung Kec. Lubuk Batang diamankan di Polsek Lubuk Batang Polres Oku. Rabu (29/09/2021) sekira pukul. 15.00 Wi
Sementara ketiga pelaku pencurian yang diamankan terkait Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP
berupa 1 (satu) Unit dinamo listrik milik PT. Minanga Ogan
Kemudian Kapolres Oku Akbp Danu Agus Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Batang Akp Hariyanto menerangkan bahwa Pada hari selasa tanggal 27 September 2021 sekitar pukul. 08.15 wib, Pelapor atas nama sdr. Suratno bin Kismo miharjo (alm) menerima laporan dari petugas keamanan lapangan atas nama sdr. Muhamad melaporkan bahwa dinamo listrik di kantor Traksi PT. Minanga Ogan telah terjafi kehilanga
Kemudian pihak korban kehilangan langsung melaporkan kejadian ini kepada sdr. Abdulah sebagai Komandan keamanan PT. Minanga Oga
Adapun akibat kehilangan tersebut Dinamo listrik pihak PT. Perkebunan Minanga Ogan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) dengan kejadian pencurian, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Lubuk Batang , kecamatan lubuk batang kab oku
Selanjutnya berdasarkan Laporan polisi dari Pihak PT. Minanga Ogan, Kapolsek Lubuk Batang memerintahkan Unit Reskrim untuk Lidik dilapangan,dari hasil Lidik Unit Reskrim berhasil Mengamankan 1 pelaku atas nama Fendi, dan dari hasil pengembangan di amankan lagi 2 pelaku atas nama Jumadi dan Maskhori di Desa Belatung berikut Barang bukti yang ada pada pelaku dan langsung diamankan di Polsek Lubuk Batang guna untuk diproses
Lebih lanjut barang Bukti yang disita berupa 1 Buah Dinamo Genset warna Kuning, 1 (satu) unit Mobil Toyota Cayla, Warna Abu-Abu Metalik, No. Pol. : B 2354 SYI.(red***)
Komentar