◊”Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri,Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah KORUPSI”
{KO}•Com-Pasal 3.UU NO 31 tahun 1999.jo UU No.20 tahun 2001:setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sanksi Pidana,hukuman seumur hidup.paling singkat satu tahun penjara,selama nya 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000.(Lima puluh juta)dan paling banyak, Rp.1.000.000.000.00.(satu miliar)
Tommy Febry SE.Oknum kepala desa,Desa lubuk baru kecamatan sosoh buay rayab kabupaten ogan kemering ulu,diduga melakukan perbuatan curang atau korupsi dana desa tahun anggaran 2021,dana desa tahun anggaran 2021 dikelolah pekerjaannya pada tahun 2022
Ceritanya begini,menurut sumber media ini,bahwa dana tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.765.401.823.00,dan tidak transparan dalam melaksanakan pengelolaan dana tersebut dan pekerjaan pembangunan didesa lubuk baru
Sementara pembangunan jalan setapak sepanjang 650 meter, bangunan tersebut adalah jalan setapak tahun 2021,tetapi berdasarkan sumber jalan setapak itu masih kondisi baik dihancurkan,dan dipoles lagi dengan semen,dan jalan setapak tersebut tahun anggaran 2021.dikerjakan tahun anggaran 2022,besar dana perbaikan jalan setapak sepanjang 650 meter menelan dana Rp.412.567.600.00
Kemudian program pembangunan rehabilitasi / peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa lubuk baru,sebagai fisik pembangunan lapangan bola volley tidak selesai,besar dana pembangunan lapangan volley itu Rp.168.192.600.00
Selanjutnya pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan,menurut sumber kegiatan tersebut tidak dilaksanakan,sedangkan dananya telah dianggarkan sebesar Rp.20.097.500.00,kemana dana tersebut..
Masih menurut sumber, bahwa pimpinan proyek pembangunan jalan setapak tersebut masih keluarga dekat tommy,dan kaur keuangan diduga adik kandung tommy sendiri, maka pengelolaan dana desa tersebut dianggap keluarga besar kepala desa
Lebih lanjut media ini mengkonfirmasikan masalah tersebut kepada kepala desa tommy lubuk baru melalui no wassafnya 0813 6740 0xxx. sebanyak dua kali mengirim pesan singkat,sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban
Dan ditempat terpisah media ini manghubungi sekretaris desa, Nizar melalui no hp.0822 8125 5xxc, jawaban singkat, hal pengelolaan dana desa termasuk pembangunan fisik desa lubuk baru, saya tidak tahu dan tidak pernah libatkan,jelasnya
Oleh sebab itu tanggapan Desri SH.ketua LSM Pose RI Sumatera Selatan ketika ia diminta tanggapannya,terkait dugaan kasus penyimpangan dana desa desa lubuk baru,atas perbuatan curang atau korupsi, oleh karena jabatannya,sudah sepantasnya ia mendapat sanksi hukum, memperkaya diri sendiri dan kroni kroninya karena kewenangannya,masalah tersebut segera kita laporkan ke Petinggi Hukum dipusat,kalau dia dilaporkan ke penegak hukum tingkat kabupaten,kita khawatir lambat penindakannya
Dikatakan Desri SH,terkait pekerjaan jalan setapak dan pekerjaan fisik lain digunakan dana desa tahun anggaran 2021,perlu kita pertanyakan kemana dana desa tahun anggaraan tahun 2022, kalau memang hal ini terjadi kronologisnya,semakin kuat kita menduga ada penyimpangan dana desa lubuk baru tegasnya.(Red***)
Komentar