{KO}•Com-diduga tommy Pebri SE kepala desa lubuk baru kecamatan sosoh buay rayap kabupaten ogan Komering Ulu,telah memalsukan tanda perangkatnya.
Peristiwa terjadi pemalsuan tanda dua orang berinisial LZ.dan DS perangkat pemerintahan desa pada tahun 2020,untuk tujuan rapat APBdes.
Menurut sumber awak media ini ketika itu perangkat desa disuruh datang kerumah tommy untuk menanda tangani daftar hadir.dan dua orang perangkat tersebut belum sempat hadir, sehingga tommy memalsukan tanda tangan kedua orang itu.
Selanjutnya masih menurut sumber bahwa tanda tangan yang dipalsukan terdaftar di apdes perubahan tahun 2020 dipemerintahan desa.
Ditempat terpisah awak media berulang kali menghubungi TOMMY lewat selulernya,sulit untuk dikonfirmasi,seprti nya no wassafnya awak media ini diblokir.
Lebih lanjut tentang pemalsuan tandatangan,INDRA KARLI A.G Ketua Oku.DPC LSM pose RI, mengatakan bahwa pemalsuan tangan lebih jelasnya, pasal 263 ayat (1) KUHP Menyatakan barang siapa membuat surat palsu atau mempalsukan surat tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti salah pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat atau tanda tangan pidana penjara 6 tahun,oleh karena itu bilamana Tommy telah melakukan hal demikian tentu dia mendapat sanksi pidana.tegasnya.(red***).
Komentar