“lokasi tempat kencingan penadahan minyak CPO dan penimbunan
ogan ilir”
KORAN ONE•Com-Hasil pantauan tim investigasi dilapangan menemukan lokasi tempat pengencingan/penadahan minyak cpo (curah palm oil)di desa loro 3 kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan ilir Sumsel.(051122)
Sementara hasil pantauan INVESTIGASI tiga mobil truk tangki yang mengeluarkan (mengencingkan)minyak CPO di lokasi penadahan tersebut milik saudara berinsial YN minyak minyak cpo ini di beli dengan harga Rp 150.000 sampai dengan harga Rp 200.000 perember ( satu ember) penotex tergantung turun naiknya harga sawit kemudian minyak tersebut dikumpulkan oleh saudara YN vs JY bersama karyawannya di lokasi penadahan minyak cpo milik YN ditemukan juga penimbunan buah inti sawit bahan inti minyak goreng kelapa sawit di lokasi yang sama diduga lokasi tersebut sudah buka cukup lama beroperasi minyak CPO.
Kemudian inti sawit tersebut dan diduga ilegal tidak memiliki izin usaha dari pemerintah setempat dan tidak ada juga ikatan kerjasama dengan perusahaan perusahaan yang resmi atau PT2 pabrik di kabupaten dan provinsi Sumatera Selatan dan patut diduga lokasi pencurian atau pengencingan minyak tersebut diDUGA BEKINGI oknum seragam coklat penegak hukum setempat.
HASIL Temuan Sumber awak media dan pantauan investigasi dilapangan hari Sabtu pukul 11:25 WIB tanggal 5 November tahun 2022 tim investigasi turun kelapangan kelokasi pencurian pengencingan minyak cpo yg dimiliki saudara YN yang terletak didesa LOROK TIGA kabupaten ogan ilir saudara YN dan saudara JY adalah sepasang suami istri yang membuka usaha ilegal seperti pengencingan/penimbunan minyak cpo dan inti sawit dimana tempatnya juga didepan rumah mereka dan mereka membeli minyak CPO dan inti sawit dari sopir truk tangki dan sopir mobil truck ps yang nakal lalu minyak tersebut dibeli dan ditimbunkan di wadah tekmon ukuran isi 1 ton sedangkan inti sawit ditempatkan didalam gubuk kemudian minyak cpo dan inti sawit tersebut dikumpulkan sampai puluhan ton lalu dijual kembali ke antar kabupaten provinsi lampung. saudara Yuni ini orangnya cukup arogansi dan egois tidak ada rasa takut ke kepada aparat setempat dan para awak media yang datang ke lokasi minyak CPO tersebut, yuni dan para rekannya merasa kebal hukum karna ada beking karna mereka tidak pernah menanggapi watawan dan lsm yang datang kelokasi pengencingan minyak cpo mereka dan mereka selalu menghindar dan mengelak dari kesalahan mereka seakan akan tidak ada DOSA dan SALAH dari usaha ilegalnya tersebut kata si YN pas dikonfirmasi awak media diduga lokasi minyak CPO ini di-backing oleh oknum oknum aparat-aparat penegak hukum yang bermain belakang belayar dan keberadaan lokasi minyak CPO ini di pinggir jalan desa lorok tiga lebih kurang 30 meter dari jalan aspal jalan sebelah kanan dari lintas Ogan Ilir Prabumulih dan Palembang diduga aparat hukum setempat terkesan disengaja pembiaran hal tersebut,
tidak pernah ambil pusing keberadaan lokasi minyak CPO tersebut sudah masalah tersebut melanggar hukum dan patut di patut diambil tindak terkait penimbunan minyak CPO bahan dasar minyak goreng kelapa sawit curah palem oil /cpo sanksi pidana.
Sumber Lian mengatakan, seharusnya para pencurian atau penimbun minyak atau membeli dan menyimpan menggelapkan dan menjualkan barang yang patut diduga barang itu hasil dari curian yang dikategorikan penadahan pasal 480 ke.1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan perbuatan tertentu yang diantaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga bersalah dari tindak pidana dikategorikan sebagai kejahatan penadahan dan penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda dalam KUHP penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Sedangkan himbauan kapolri atau kapolda sumsel bilamana diduga terjadi oknum polri membeckingi hal hal yang patut diduga melawan hukum.laporkan saja ke petinggi polri ke propam pasti akan kita tindak.
Ditempat terpisah awak media meminta tanggapan dari ketua LSM pose RI melalui nomor wassafnya.ia mengatakan diduga penimbunan atau pencurian minyak ilegal di daerah hukum kabupaten ogan ilir..bukan hal yang baru,dikatakanya,oknum penegak hukum wilayah tersebut menjadi delemah atau bua h simalakama.
Selanjutnya LSM pose RI akan bersurat atau menghadap kapolri terkait maraknya pencurian BBM dan minyak CPO diwilayah hukum kabupaten ogan ilir Sumatera bagian Selatan.setidaknya kami LSM Pose RI akan melakukan aksi damai dalam waktu dekat ini tutupnya (Red***)
Komentar