oleh

PENADAHAN MINYAK CPO DIDUGA ILEGAL DIDESA PULAU SEMAMBU KEBAL HUKUM TIDAK TERSENTUH OKNUM PENEGAK HUKUM

Penadahan Minyak CPO DiDUGA ilegal di Desa Pulau Semambu Kebal Hukum Tak Tersentuh Penegak Hukum

{KO}•Com-Ogan Ilir Sumsel semakin maraknya lokasi penadahan /pengencingan minyak cpo dikabupaten ogan ilir  khususnya didesa pulau semambu tak pernah tersentuh oleh hukum terpantau jelas lokasi tersebut berada di pinggir jalan  Lintas Indralaya.

Menurut sumber media ini,lokasi tersebut terbuka secara terang terangan melakukan pengencingan minyak cpo secara jelas dan terkesan menantang tidak ada rasa takut sedikitpun terhadap awak media dan aparat penegak hukum,

BACA JUGA =  KAPOLRES OKU MENJALIN SILATURAHMI DENGAN KETUA GNPF-U OKU

Masih menurut sumber sudah sering diadakan razia oleh penegak hukum setempat,lokasi penampungan pengencingan minyak cpo ini selalu beroperasi tanpa batas,dan diduga lokasi tersebut ilegal, bukan cuma minyak cpo saja tapi ada juga inti biji sawit atau yang biasa disebut karnel bahan

minyak kelapa yang dibeli oleh saudara rzl dari sopir mobil truk tangki dan sopir mobil truk dengan harga global lalu bahan tersebut dikumpulkan di lokasi penadahan.

Kemudian setelah terkumpul bahan dasar minyak CPO dan biji Kernel atau inti sawit setelah terkumpul sekian ton minyak CPO dan karnel ini  lalu dijual kembali ke Big Boss yang berinisial ALUN PS bos Rendy lalu minyak CPO dan biji karnel dijual kembali ke perusahaan-perusahaan antar kabupaten dan kota oleh bos dan Big Bos tersebut usaha ilegal ini diduga sudah cukup lama beroperasi didesa pulau semambu dan tidak adanya izin usaha dari pihak terkait setempat.dan belum ada aparat penegak hukum yang berani bertindak tegas lokasi penadahan /pengencingan minyak cpo dan inti karnel tersebut dan  aparat penegak hukum diwilayah setempat,

BACA JUGA =  KEAKRABAN BERSAMA PROFESOR POLRI DAN PROFESOR UNSRI.

Sementara OKNUM penegak Hanya berdiam atau mati Suri tutup mata dan  tutup telinga  sudah jelas adanya penadahan minyak CPO dan inti karnel didesa pulau semambu kabupaten Ogan Ilir Kecamatan Indralaya Utara.

Selanjutnya berharap kapolda IRJEN  POL ALBERTUS RACHMAD WIBOWO untuk segera Menindaklanjuti penadahan pengencingan minyak cpo dan inti karnel didesa pulau semambu yang dimiliki oleh Rizal dan Alun Cs.(TIM red***)

Komentar

News Feed