{KO}•Com-Terkait Informasi yang diberikan oleh Mantan Sekdes Lubuk Batang Lama Walyadi, menjelaskan bahwa masyarakat Desa Lubuk Batang Lama telah mendaftarkan tanahnya kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering ulu pada tahun 2018 dan direvisi ulang oleh pihak Kantor BPN OKU pada tahun 2021.
Revisi ulang yang diajukan kembali pada tahun 2021 dan Alhamdulillah antusias warga masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang di adakan oleh pihak BPN Kabupaten OKU berjalan dengan lancar tanpa ada halangan apapun.
Alhamdulillah setelah selesai pengajuan revisi ulang pengukuran Program PTSL ini warga masyarakat berbondong-bondong untuk segera mengambil sertifikat mereka di Kantor BPN OKU dengan syarat yang telah diberikan oleh pihaknya yaitu : membawa photo copy KTP, KK, Surat Asli Tanah/Rumah, melunasi PBB/BPHTB dikantor Dispenda Kabupaten OKU dan setelah itu baru bisa mengambil sertifikat di Kantor BPN OKU, jelasnya.
Walyadi menambahkan, jangan terburu-buru dalam mengambil sertifikat di Kantor BPN OKU karena kita pernah mengalami tidak lengkap persyaratan jadi harus diteliti dahulu sebelum syarat berkas yang akan kita urusi lengkap semua baru Kita serahkan kepada pihak BPN OKU untuk pengambilan Sertifikat hak ya masing-masing.
Ditambahkan lagi oleh Walyadi, ada sebagian warga yang mau ikut langsung ke Kantor BPN OKU cara pengurusan mengambil Sertifikat dan adapula warga yang menyuruh pihak perangkat desa untuk mengambil sertifikatnya dikarenakan lagi sibuk kerja.ungkapnya.
(Ed.C)
Komentar