{KO}•Com-Dugaan Kasus Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja Melakukan perbuatan Kecurangan Terhadap Pasien Terus Berlanjut Kamis (6/4/23).
MENDO sebagai suami Korban Lia Anggulita Methasari Am.keb.saat di bincangi mendo mengatakan bahwa dalam mediasi yang ke 3 melalui sidang mediasi online di jelaskan bahwa tanggal 06 hari Kamis akan di adakan kembali mediasi tahap akhir, maka apabila tidak ditemukan kesepakatan antara penggugat dan tergugat maka secara otomatis akan di langsungkan sidang dengan pembacaan gugatan tapi nyatanya sidang tersebut tidak terjadi ucapnya
Sementara Penasehat Hukum Lia Anggulita. Desri.SH dan rekan menyampaikan kalau mediasi hari ini tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak dia mengatakan akan meneruskan Kasus Rumah Sakit Santo Antonio tersebut berlanjut sesuai dengan isi gugatan kami,karena hal ini Diduga sengaja dilakukan Kecurangan Terhadap klien kami hingga kasus tetap proses hukum yang ada.
Adapun Pihak Kuasa hukum Tergugat dari RS Santo Antonio Baturaja PH. Falentinus Andi, SH. MH. Saat di minta tanggapannya tentang Pihak RS.Santo Antonio Baturaja hanya berkeinginan mengembalikan Uang kelebihan pembayaran klien kami, tapi dia nggan menanggapi ,Kita lihat saja dari sidang, karena kalau saya bicara pasti awak media tulis , kami tahu bahwa media itu berkerja lindungi hukum jelasnya.
Dilain kesempatan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Hendri Agustian,SH,.M.Hum,ketika awak media untuk dikonfirmasi terkait perkara perdata 09 ini,Hendri tidak ada di tempat hal ini diketahui setelah awak media ini bertemu langsung INTAN bagian pelayanan Informasi pengadilan negeri Baturaja.
Dikatakan Intan ketua Pengadilan negeri tidak ada berikut juga Wakil ketua Pengadilan lagi keluar, dan intan sendiri meminta awak media ini untuk menunggu sebentar imbaunya.
Selanjutnya belum lama kemudian Dwi bintang satrio, SH MH
Anggota majelis hakim dimana dia menyampaikan bahwa proses mediasi ini 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi kalau memang ada kemungkinan, ternyata mediasi hari ini tidak berhasil sehingga dilanjutkan pemeriksaan perkara
Dan Laporan mediasinya baru kami terima hari ini yang sudah disampaikan oleh Salihin sebagai Mediatornya mengatakan bahwa mediasi belum atau tidak tercapai kesepakatan.
Lebih lanjut dikatakan Dwi, Berhubung Ketua majelis Hakim Himade Karyana .SH belum bisa hadir, dikarnakan ada diklat, dan selanjutnya kami akan mengadakan pemanggilan kembali Terhadap kedua belah pihak dan sidang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 April 2023,adapun sidang perdana yang akan dimulai minggu depan dengan membacakan gugatan tegasnya.
Kordinator LSM Pose RI Sumatera Selatan,Rio Fajri MH, Memperhatikan sejak pertama kasus tersebut dimediasi pihak pengadilan negeri Baturaja,pihak rumah sakit Santo antonio terkesan tidak merasa bersalah dan berdosa,dan tidak punya hati,dan Perasa,mungkin dia tidak menyadari bahwa dugaan Kasus tersebut telah diranah hukum,dan Pihak rumah sakit Santo antonio melalui PHnya Flantinus Andi melalui resume didampaikan ke pengadilan negeri baturaja dia siap mengembalikan kelebihan uang pembayaran terhadap penggugat Rp 265.000(Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu RUPIAH).
Dan Rio menyikapi masalah pengembalian uang tersebut,terkesan lebih dalam pihak tergugat telah seakan melecehkan pihak penggugat dengan pengembalian uang tersebut,seharusnya pihak tergugat lebih baik diam saja dari pada berbicara dan menyebutkan angka RUPIAH sebesar itu, sehingga bisa akan menimbulkan polemik baru jelasnya (red***).
Komentar