{KO}.Com-Ternyata masih ada pelaksanaan pekerjaan peningkatan atau pengerasan jalan, jalan poros lekis simpang arah ke blok A unit tiga, diduga proyek TA APBD 2023, dikerjakan tahun 2024 sebagai fakta dilapangan.31/01/24
Sementara hasil pantauan awak media ini, masih kelihatan jelas berapa mobil truk mengangkut material ke lokasi peningkat jalan tersebut, nampak sekali dipinggir pangkal jalan tumpukan batu pecah 31/01/24.
Dan hasil penyelusuran awak media ini, terkait peningkatan jalan tersebut tidak ada papan plang,berapa velume jalan tersebut tidak ketahui,berapa besar dananya, dan perusahaan (CV)apa tidak juga tahu masyarakat, sekitarnya,bisa saja proyek ini kita sebut proyek siluman,dan dikerjakan oleh hantu belau yang tak tau rimba nya siapa pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dan sumber mengatakan yang tidak mau sebut identitas nya, menyebutkan pekerjaan tersebut diduga milik oknum anggota dewan DPRD oku,
berinsial HRH..?
Diselah selah waktu awak media menyempatkan diri untuk menyelusuri proyek tersebut milik siapa..? Awak media mencari informasi di dinas PUPR (pekerjaan umum penata ruang),sehingga rekan media menanyakan tentang pekerjaan itu,dan rekanan kita mengatakan tadi kadin PUPR masuk kantor sebelum awak media kesini,sekarang kadin sudah keluar, sehingga awak media kesulitan mendapatkan informasi tentang proyek tersebut.05/01/24.
M.Carli sebagai ormas LSM pose RI,ia mengatakan benar sekali proyek peningkatan atau pengerasan jalan arah ke blok unit 3 masih dikerjakan ,karena saya melihat Langsung ke lokasi, informasi yang kami dapat pekerjaan tersebut diduga milik oknum anggota dewan DPRD oku..,jadi kami selaku ormas menduga proyek nilainya miliran rupiah milik oknum anggota dewan,
Namun proyek oknum anggota dewan itu sulit dibuktikan,dia bermain di balik layar,oleh karena pelaksanan pekerjaan itu,oleh pihak kedua,umpamanya saudaranya sendiri,kerabat dekatnya ataupun proyek dikelola pihak ketiga ,pandainya oknum anggota dewan bermain proyek, sering ditemukan dilapangan,bukan menjadi rahasia umum, kalau oknum anggota bermain proyek APBD.
Tapi masalah tersebut tidak terlepas dari pantauan kami,yang mana proyek milik oknum anggota dewan di kabupaten ogan Komering ulu kami mengetahui,dan kami sebagai ormas (LSM)sebagai pungsi sosial kontrol tetap berkerja sesuai dengan peran serta masyarakat pasal 41 UU nomor 31 tahun 1999,dan UU KIP Nomor 14 tahun 2008.
Selanjutnya menurut Feriyantoni HB selaku tokoh masyarakat oku,karena kami melihat langsung ke lokasi, kondisi pekerjaan tersebut tidak layak kalau pengerasan tersebut,diduga berpotensi korupsi dan merugikan keuangan negara,karena sekecilpun melakukan penyimpangan atau kecurangan menyangkut keuangan negara tentu para pelaku melanggar hukum, harus bertanggung jawab.
Lebih lanjut masih menurut tanggapan feri, karena mencari keuntungan tidak wajar,demi kepentingan pribadi atau kelompok atau kroninya untuk memperkaya diri sendiri dengan tidak wajar,wajib kita laporkan ke pihak berwenang,dewan itu wakil rakyat,bukan wakil proyek tuturnya.(tim/red***)
Komentar