{KO}•Com-Belum lama ini LSM POSE RI melayangkan surat klarifikasi kepada camat Baturaja Timur yoyin arifianto,dia juga mantan camat lengkiti kabupaten ogan Komering ulu.
Ceritanya begini,pada bulan Pebuari 2024 ormas atas nama LSM pose RI terhadap yoyin afrianto camat Baturaja Timur, sehubungan dana anggaran APBD.P tahun 2020 sebesar Rp.3.350.237.131.00 dan tahun anggaran 2021 APBD.P.Rp.2.816.691.457.00.semasa yoyin menjabat camat dikecamatan lengkiti.

Sementara kami memperhatikan dengan berapa kegiatan kerja tersebut tidak sesuai penggunaan anggaran program kerja,diduga dana anggaran itu tidak dipergunakan sebagai mestinya,”diduga” acuhan kegiatan kerja hanya sebagai rekayasa untuk kepentingan kelompok atau kroninya saja anggaran itu.
Karena itu LSM pose RI perlu menanyakan masalah anggaran APBD.P tahun 2020/2021. sesuai Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara diwajibkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, dan memberikan data atau mengenai informasi penyelenggaraan negara, dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara,dan saat ini surat klarifikasi kami tidak diindahkan yoyin afrianto.
Kemudian Carli selaku LSM pose RI dan Heri kristian,menemui yoyin ditempat kerjanya untuk mengkonfirmasikan surat klarifikasi yang kami kirimkan 21 Pebuari 2024,melalui staf kecamatan,
Dan setelah dikonfirmasikan dengan yoyin,dia membenarkan surat itu ada,dan baru kami baca,lantas awak media,menanyakan surat klarifikasi tersebut,yoyin mengatakan masalah anggaran APBD.P saya masih menjabat camat lengkiti masalah itu sudah lama,jadi lebih baik kita berteman,tidak perlu mengirim surat,dan yoyin langsung memanggil bendahara,tapi Heri langsung menjawab kami tidak ada maksud lain, kecuali hanya minta jawaban surat klarifikasi kami kenarin.
Lebih lanjut yoyin dengan nada menantang ,silahkan laporkan sampai kemanapun saya siap paparnya,langsung heri spontan mengatakan sudah kalau yoyin tidak mau menjawab surat kami, masalah tersebut akan kami laporkan ke pihak penegak hukum,itu keinginan yoyin.
Menurut M.Carli UU No 14 tahun 2008 Informasi Publik ( KIP)adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang.
U.ARIANTO,mengatakan yoyin sendiri tidak memahami tentang peran serta masyarakat atau undang undang no 14 tahun 2008,sehingga ia berbicara terkesan tidak menghormati fungsi LSM,sepantas yoyin Arifianto dalam dugaan kasus anggaran APBD.P tahun 2020/2021 kita laporkan,dan surat klarifikasi tersebut telah disampaikan ke H.TEDDY MEILWANSYAH pj bupati oku sebagai laporan,tegasnya.(Red***)
Komentar