Indikasi Menyalagunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara adalah korupsi.
Rumusan korupsi yang ada pada pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 pertama kali termuat dalam pasal 1 ayat(1) huruf b UU No. 3 tahun 1971 sampai dengan surat ini. Pasal ini termaksuk yang oaling banyak di gunakan untuk memidana koruptor.
Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo. Uu no.20 tahun 2021. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyelahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan PALING BANYAK Rp. 1.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah).
{KO}•Com-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menemukan fakta mengejutkan terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 diluar peruntukan yang telah ditetapkan sebesar Rp59.903.816.263,27
Berdasarkan informasi pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), diketahui bahwa Saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023 tidak mencerminkan saldo kas seharusnya. Hal ini karena saldo seharusnya adalah sebesar Rp85.803.668.469,24.
Terdiri dari Saldo rekening per 31 Desember 2023 sebesar Rp26.092.745.474,70, termasuk di dalamnya dana yang dibatasi penggunaannya (Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah, dan Bantuan Gubernur) sebesar Rp25.899.852.205,97;
Kemudian kaban BKAD mengatakan melalui Andi Marza, Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) specific grant yang dibatasi penggunaannya namun dipakai untuk membayar belanja daerah sebesar Rp55.626.610.675,00 dan Sisa DAK Non Fisik yang dibatasi penggunaannya namun dipakai untuk membayar belanja daerah sebesar Rp4.277.205.588,27
Dalam LHP Disebutkan juga jika saldo Utang Belanja Kabupaten OKU cenderung meningkat dari tahun ke tahun dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Selanjutnya sejak TA 2020,
Sementara Pemerintah Kabupaten OKU tidak memiliki dana yang cukup di Kas Daerah untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo per akhir tahun anggaran.
Ketidakcukupan dana Kas Daerah sejak TA 2020 tersebut sejalan dengan menurunnya realisasi pendapatan. Penelusuran lebih lanjut atas pengelolaan pendapatan yang di bawah kendali Pemerintah Kabupaten OKU, antara lain realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2023 hanya 81,68% atau sebesar Rp138.859.285.104,71 dari yang dianggarkan sebesar Rp169.997.558.351,00. Tidak tercapainya target realisasi PAD tersebut terjadi pada enam jenis pajak daerah dan 11 jenis retribusi daerah, masing-masing sebesar Rp17.905.515.007,00 dan Rp4.078.286.634,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 124 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Permasalahan di atas mengakibatkan kesulitan likuiditas pembayaran belanja daerah dan timbulnya Utang Belanja sebesar Rp70.300.259.780,33 yang membebani keuangan TA 2024.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Setiawan melalui Kabid Akuntasi Andi Marza saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 diluar peruntukan sebesar Rp59.903.816.263,27 adalah tidak keliru karena hal tersebut bersumber pada kebijakan pimpinan dan bagaimana pihaknya dalam hal ini Pemerintah dapat mengatur keuangan dengan baik sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan lancar.
Masih menurut pengakuan Andi Marza, Ya memang kalau uang banyak kan ada DAU untuk peruntukkannya, ada dana DAK, jadi pas akhir tahun, uang tersebut jadi satu, memang sebetulnya sudah ada merk- merknya tapi karena ini terkait managemen Kasda di bidang Perbendaharaan yang mengatur uangnya, mereka tahu sebenarnya kalu ini adalah sisa dari uang ini dan ini Silpa, tapi karena diakhir tahun, mungkin penagihan menggunakan DAK terkait itu belum ditagih maka masih bisa dibayarkan dengan uang yang lain dulu, ya managemen Kas, sama seperti halnya kalau kita dapat dana TDF tahun ini yang belum ada penggunaannya, boleh kita pakai, karena kita sudah tahu, misal ada sisa dana DAK Rp30 miliar, memang bakal ada tagihannya tapi orang belum melakukan penagihan, tapi kita tahu ke depan nanti akan ada dana TDF Rp70 miliar jadi kita pakai dulu, itulah gunanya kita memanage mengatur keuangan, kalau tidak gak jalan – jalan, dana APBD tidak jalan dan dana ini tidak jalan, makanya yang mengaturnya di bidang Perbendaharaan,” ungkap Kabid.
Dan pantauan media ini dilapangan,berapa bangunan gedung kantor di kabupaten oku mangkrak dari tahun anggaran 2022 s/d tahun anggaran 2024 masih tahap pengerjaan, pertanyaannya kemana dana anggaran tersebut,karena setahu kami apabila proyek itu kerjakan berarti uang anggaran itu sudah disiapkan.(red***)
Komentar