oleh

ASN TIDAK NETRAL BAWASLU SEGERA MENGAMBIL TINDAKAN TEGAS SESUAI DENGAN PERTATURAN KALAU PILKADA INGIN BERSIH DARI PELANGGARAN

{KO}•Com- Apratur sipil negara (ASN) seharusnya tidak memihak kepada paslon masing masing, ASN itu tidak benarkan campur tangan turut beserta berkempanye atau bersuara mendukung paslon tertentu masalahnya sudah diatur UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,tapi oknum ASN berinisial NW (NN) satu ini tetap nekad berkempanye dukung paslon NO 1.ada apa sebenarnya..?

Fhoto, OKNUM ASN OKU BERINSIAL NW ALIAS NN TERLIBAT KAMPANYE PASLON 01.

Oknum ASN tersebut bersuara lantang dengan pengeras suara memkempanyekan salah satu pasangan calon Bupati OKU, Oknum ASN itu berkerja di Lingkungan Pemkab OKU,masalah ASN itu telah dilaporkan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Langkah Masyarakat Bersih (LMB) OKU ke Bawaslu OKU, pada Rabu (16/10/2024).

NW oknum ASN yang bertugas di bagian Hukum Pemkab OKU ini dilaporkan LSM LMB OKU ke Bawaslu OKU setelah beredarnya video NW yang secara sengaja mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 1 YPN- YESS dalam kegiatan kampanye yang digelar di Eks Lapangan Bulu tangkis RT 01 RW 002 Kelurahan Pasar baru kecamatan Baturaja Timur yang dihadiri oleh cawabup OKU Yeni Elita sopian sani pada Sabtu (12/10/2024).

BACA JUGA =  Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar
Fhoto LSM LMB LAPORKAN ASN KE BAWASLU OKU

Terlihat dalam video itu, NW menjadi pembawa acara kampanye yang digelar pada malam hari, NW secara terang-terangan ikut mengakampanyekan YPN-YESS dihadapan masyarakat yang hadir. “Hari ini kami dari LSM LMB OKU melaporkan NS Oknum ASN di lingkungan pemkab OKU terkait masalah pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada OKU,” kata Ketua LSM LMB OKU Josie Robert saat dibincangi awak media usai menyampaikan laporannya di kantor Bawaslu OKU.

Dituturkan Robert, laporan itu disampaikan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat tentang beredarnya video oknum ASN di lingkungan Pemkab OKU yang ikut menjadi MC di kegiatan kampanye pasangan YPN YESS. Bahkan didalam video itu oknum ASN tersebut turut mempengaruhi masyarakat yang hadir dalam kampanye tersebut.

Kita menyampaikan LAPORAN kepada Bawaslu OKU terhadap oknum ASN tersebut yang ikut berkampanye bahkan ikut mempengaruhi masyarakat. Sehingga nantinya aduan ini bisa diproses sesuai undang-undangan yang berlaku terkait netralitas ASN,” ujarnya.

BACA JUGA =  BUKAN YPN-YESS GIAT GRASSTRACK PENYELENGGARAAN KARANG TARUNA LUBUK BATANG LAMA PEJABAT HADIR BERDASARKAN UNDANGAN
FHOTO oknum PNS guru berinsial DN

Robert juga sangat menyayangkan ulah Oknum ASN tersebut yang mencoreng netralitas ASN di lingkungan pemkab OKU. NS secara terang-terangaan mempengaruhi masyarakat, salah satu contohnya lanjut Robert, oknum ASN itu menyebutkan bahwa salah satu universitas ternama di OKU merupakan hasil dari jasa cawabup OKU Yenni elita, pernyataan ini secara tidak langsung turut serta mempengaruhi masyarakat yang hadir.

Saya mendengar dan memperhatikan dalam video yang beredar NS oknum ASN ini mengatakan bahwa salah satu universitas ternama di OKU ini adalah jasa dari cawabup OKU Yenni Elita, Bukti video itu sudah kita lampirkan berikut bukti-bukti lainnya,” tukasnya.

Menurut Robert, Tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut sangat merugika dirinya dan melanggar netralitas ASN dalam pilkada OKU. ini tidak dibenarkan karena undang-undang yang mengatur netralitas ASN imbuhnya.

Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Bahwa ASN dilarang menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik. Selain itu, ASN juga di amannatkan untuk tidak berpihak dari segala Bentuk Pengaruh Manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

BACA JUGA =  POLDA SUMSEL TERIMA AUDENSI DIREKTUR RSUD FATMAH SUMSEL

Undang-Undang tersebut Mengatur larangan untuk para ASN dalam Pilihan Politiknya sebagai Berikut, Kampanye Melalui Media Sosial, Menghadiri Acara Partai Politik, Mengadakan acara mengarak kepada keberpihakan dan Menjadi Pembicara dalam acara Politik.

Hal ini tidak dibenarkan dan kami sangat disayangkan oknum ASN NW yang ikut dalam berkampanye ketika itu tandasnya.

Menurut sumber dari akhir rangkain acara kampanye saat itu ketua RT 02 indisial PA,bagi2 amplop diduga isi amplop tersebut berupa uang.dan tidak ketinggalan hadir pula seorang oknum PNS guru berinsial DN turut berkampanye, DN sendiri Bekerja SMKN 1 oku.

Bawaslu OKU sendiri mengaku akan menindak lanjuti laporan tersebut. Dan telah menerima laporan dan ada beberapa bukti yang dilampirkan.

Masih ditelaah akan kita pelajari terlebih dulu termasuk oleh kordiv PP. Nanti secepatnya dirapatkan kata Ketua Bawaslu OKU Yudi (Tim

Komentar

News Feed