Amanat.
“PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO KORUPSI HARUS DIBERANTAS KORUPTORNYA HARUS DIMISKINKAN”
{KO}•Com – Diduga pembangunan jalan di Daerah kota Baturaja bagian timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) pengerjaannya asal – asalan dan tidak sesuai dengan Rab spek yang ada.
Pada saat beberapa awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di kota Baturaja mengamati dan juga memperhatikan pemeliharaan jalan dalam kota Kecamatan Baturaja Timur yang memakan biaya sebesar 4.300.000. 000,- ( Empat Milyar Empat Ratus Juta) bersumber dari dana APBD (BAN-GUB) tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” kata ketua LSM koordinator lapangan Kamis (14/11/2024).
Terlihat pengerjaannya asal – asalan, adapun ketentuannya bahwa ketebalan pada pengerjaan aspal hotmix yang digunakan di kota atau kabupaten tergantung pada jenis aspal dan fungsinya.
Kalau menggunakan cara Asphalt Treated Base (ATB)
Jenis aspal hotmix ini biasanya dipasang di atas konstruksi jalan dengan ketebalan sekitar 5 centimeter. Aspal ini cocok untuk jalanan dengan lalu lintas yang berat, seperti jalanan yang sering dilewati oleh kendaraan dengan tonase besar.
Dan apabila menggunakan Aspal Laston (AC/ATB), Aspal ini cocok untuk jalan dengan LHR tinggi, digunakan untuk pembuatan jalan baru, dan memiliki ketebalan minimal 4 centimeter.
Aspal untuk tempat parkir komersial Ketebalan aspal yang disarankan adalah 3 hingga 4 inci. Untuk area yang akan mengalami lalu lintas padat, terutama dari truk dan kendaraan pengiriman, ketebalan aspal yang disarankan adalah 4 inci. Serta Aspal untuk jalan masuk perumahan
Biasanya menggunakan aspal setebal 2 hingga 3 inci,” ucap Heri boy
Pengawas Proyek Membiarkan Perbuatan Curang Adalah Korupsi dalam Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 387 ayat (2) KUHP yang dirujuk dalam Pasal Laxat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001,”terang HERI
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur – unsur:
1.Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan, 2. Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan, 3. Dilakukan dengan sengaja,
4. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Adapun bahwa papan nama proyek tidak ada di lokasi tersebut, galian lapis pondasi Agregat kelas A tidak ada, dan proyek tersebut beoleh dikatakan adalah proyek siluman. “Dalam hal itu kita akan mengawasi serta akan mengawal, serta bila perlu kita akan melaporkan temuan – temuan yang terlihat ini,” tegas HERI.
Saat di konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU melalui PPK nya Ardiansyah Danial, tidak merespon sampai berita ini tayang. (NDO***)
Komentar