{KO}.Com – Terkait dengan (Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024 ini agar bersih jujur dan adil.
Kami telah membentuk tim siluman khusus pemantauan pilkada tahun 2024 terkait money politik dan kami GARDA paling depan membantu pihak kepolisian, dalam hal maney politik, karena kami berharap pilkada nanti bersih dan jurdil,” kata Udin Harianto.
Sebagai payungnya hukum berdasarkan UU Pilkada No 10 /2016 pasal 187 A ayat 1,2 dikenakan penjara 72 bulan atau denda Rp 1 miliar, baik penerima dan pemberi.
Karena hasil pemantau tim kami, bukan rahasia umum, isu yang berkembang terhadap masyarakat akan terjadi maney politik untuk membeli suara kepada warga dengan uang receh, kita berharap kepada warga hal ini dihindari atau ditolak, pilihlah calon pemimpin dengan hati nurani.
Diduga terkait money politik pada H min dua akan disalurkan melalui perpanjangan tangan ke oknum – oknum dari RT dan pemerintah setempat perpanjangan tangan masing-masing dari timnya.
Kami masih ingat di peristiwa pilkada tahun 2020 yang kami liput tentang maney politik saat itu mengenai tangkap tangan dan kami serahkan ke Gakkumdu/Bawaslu OKU, hal ini jangan sampai terluang lagi, harapan kami pilkada di tahun 2024 damai dan kondusif,Demi ketenangan masyarakat Kabupaten OKU,” sampai Udin.
Sementara itu ditempat lain salah satu warga yang namanya tidak mau di publikasikan menyampaikan,” kepercayaan masyarakat terhadap pihak penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya, agar pemilihan Pilkada tahun ini tidak bermain dengan maney politik, dan supaya yang menjadi Kepala Daerah nantinya akan bisa mementingkan masyarakat khususnya di Kabupaten OKU,” harapnya.
Saat di konfirmasi melalui telepon WhatsApp Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH., melalui Kasat Intelkam IPTU M. Soleh, S.E, mengatakan bahwa kami atas nama kepolisian berperan sebagai Pengaman. apabila ada temuan tentang money politik langsung ke Gakkumdu atau Bawaslu OKU,” tutup Kasat Intelkam Polres OKU (TIM KO***).
Komentar