{KO}•Com•Mengutip pembicaraan DIREKTUR JENDRAL (Dirjen) pengadaan tanah dan pengembangan tanah (PTPP),EMBUN SARI .kepada rri.co,id saat kunjungan digunung setoli.mengatakan bahwa kawasan hutan lindung tidak boleh dibuat sertifikat sebagai hak milik (27 Sept 2024).
Sementara berdasarkan sumber mengatakan Kabupaten lampung barat terindikasi ribuan sertifikat hutan lindung menjadi hak milik,hal ini terjadi perbuatan melanggar hukum demi kepentingan kelompoknya dan para kroni2nya,dan patut diduga hal itu olah oknum ART/BPN

Dan hasil penyelusuran awak media berapa hutan lindung diduga telah bersertifikat hak milik matrik data keberadan dan NIB/SHM dihutan konsefasi balai besar taman nasional bukit barisan Selatan Resort Suoh ada 16 wilayah SHM
Kemudian diduga Resort Sekincau matrik data seperti resort suoh ada 19 lokasi SHM dihutan konsefasi balai besar taman nasional bukit baris selatan telah berserikat SHM.
Dan matrik data Diduga resort LOMBOK data keberadan NIB/$HM di hutan konservasi balai besar taman nasional bukit barisan Selatan berada 14 wilayah lokasi telah bersertifikat SHM
Selanjutnya matrik keberadaan register 44 B way tenong kenali Lampung barat hutan lindung 10 lokasi telah bersertifikat SHM dan register 17 B Serarukuh 10 lokasi hutan lindung bersertifikat SHM dan register 48 B Bukit Palakiah lampung barat 15 lokasi hutan lindung bersertifikat SHM
Seterusnya diregister 45 B Bukik Rigis Kabupaten lampung barat 85 lokasi hutan lindung bersertifikat SHM,dan register 9B Gunung Seminung terdapat 95 lokasi hutan lindung yang telah bersertifikat SHM.
Lebih lanjut data yang di sebutkan diatas menurut sumber awak media ini,dan patut diduga dan ada pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu pembuatan sertifikat,Dugaan pelanggaran penerbitan sertifikat SHM di kawasan hutan,Dugaan penggunaan dokumen palsu pengajuan sertifikat, Dugaan informasi tidak benar dokumen kepemilikan lahan,Dugaan campur tangan pejabat berwenang menerbitkan sertifikat tidak sesuai dengan prosedur,dan Dugaan hasil kejahatan dan pemalsuan,struktur sistematis dan masif serta mencari keuntungan
dengan cara ilegal.dan sebagian kecil SHM ada yang terdaftar,
Menanggapi SHM Desri SH dan rekan,terbitnya sertifikat bentuk apapun tentu bermuara di badan pertanahan Nasional (BPN) diwilayahnya Masing2,apa lagi masalah kawasan hutang lindung, sesuai UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kalau terjadi pelanggaran tentang penerbitan sertifikat pada hutan lindung tentu ada sanksi hukum.
Dikatakan Desri seharusnya pihak APH harus tanggap perbuatan oknum BPN membuat sertifikat hutan lindung,karena pasal 4 UU no 41 tahun 1999 semua hutan diwilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam, terkandung didalam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnys kemakmuran RAKYAT.
Karena rakyat juga ingin memenuhi hajat hidup sehingga analisis kami keliru besar pihak BPN telah menerbitkan SHM tanah hutan lindung,dengan kejadian ini dalam dekat ini kita akan membuat laporan ke Kejagung dan KPK /APH atau melakukan Aksi didepan di gedung bundar nanun kami mengedepan azaz praduga, paparnya.
Ditempat terpisah Dominikus Rinto Adhi Wicaksono ST.M.PWK kepala seksi survei dan pemetaan Badan Pertanahan Nasianol Menghubungi awak media dia mengajak bertemu,dan keinginan bersirahturahmi ,sebelum dia juga mengatakan saya sendiri ( rinto red) bukan sebagai dipimpinan BPN,nanun saya telah berkoordinasi dengan mereka ungkapnya
Namun sebaliknya awak media saat itu,hanya mengucapkan terimakasih atas ajakan rinto untuk bertemu langsung.23/02/25.
Dan belum ini awak media mempertanyakan identitas rinto..
Melalui wasaafnya apakah benar namalengkapnya Dominikus Rinto Adhi Wicaksono ST.M P.W.K dan jabatan sebagai Kepala seksi survei dan pemetaan di BPN.dan awak media baru ini me – wa i meminta rinto meluangkan awak media mau konfirmasi,tidak jawab dan tidak dibalas,sampai berita ini ditayangkan.(Red/Tim***)
Komentar