Fhoto ,sisa adukan semen ditutupkan dilubang pinggir jalan ( 06 /12/24)
{KO}•Com – Diduga pembangunan jalan Cor Beton di Kecamatan Lengkiti tepatnya di Desa Mekar Sari dan Desa Tihang Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) dikerjakan Asal – asalan.
Saat meninjau kelokasi desa di Kecamatan Lengkiti Jum’at (06/12/2024).Dan beberapa warga mengatakan,”apakah jalan yang dibangun ini telah sesuai dengan mekanismenya dan tidak melanggar ketentuan dalam menjalankan suatu pekerjaan,”ucap warga yang namanya tidak mau di publikasikan.
Kalau kami sebagai warga sangatlah senang dengan membangun jalan di tempat kami, akan tetapi apabila kita lihat bersama -sama dari hasil temuan pembangunan jalan cor beton tersebut, bilamana kendaraan yang melintasi jalan akan menimbulkan debu.Artinya kualitasnya kurang bagus dan bisa disimpulkan adonannya itu muda atau satu banyak,Serta badan jalan cor beton ada berapa titik patah ataupun retak jelasnya.
Kami mengharapkan kepada dinas yang terkait, Pemerintah Kabupaten OKU ini, agar mengawasi pembuatan jalan di Desa kami agar hasilnya bagus dan kokoh, tidak seperti yang kita lihat sekarang, mendingan masih jalan yang lama dulu tidak berdebu,tambahnya.
Ditempat terpisah Udin Arianto Ketua DPC LSM POSE-RI Kabupaten OKU menyampaikan, kami menanggapi keluhan masyarakat khususnya warga di Kecamatan Lengkiti dan kami segera meninjau kelokasi tersebut.Yang pertama kami tidak melihat papan plang nama proyek dan terlihat jelas bahwa jalan berdebu, retak serta orang yang bekerja dilokasi tidak terlihat lagi,secara langsung bilamana papan plang tidak ada telah melanggar admitrasi
Dalam hal itu kita akan mengawasi serta mengawal, bila perlu kita akan melaporkan temuan temuan yang terlihat dilapangan tegas Udin.
Heri Boy anggota LSM POSE-RI menambah,” dalam Pengawas Proyek Membiarkan Perbuatan Curang Adalah Korupsi dalam Rumusan korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 387 ayat (2) KUHP yang dirujuk dalam Pasal Laxat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 7 UU No. 11 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.
Oleh karena itu untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur – unsur: 1.Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan, 2. Membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan, 3 Dilakukan dengan sengaja, 4.Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a., jelas Boy.
Hari Senin tanggal 9 Desember Media Penasriwijaya serta beberapa Media dan LSM mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang guna mengkonfirmasi lebih lanjut tapi saat di tanya dengan Stafnya mengatakan bahwa Kepala dinasnya tidak ada ditempat
Di lain tempat media serupa juga mempertanyakan kadin PU PR,ke staf lain,ia mengatakan kadin tidak berada ditempat Beliau lagi Dinas Luar (DL), Saat di konfirmasi melalui telepon dan pesan Whatsapp Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU, tidak merespon sampai berita ini ditayangkan.
Selanjutnya salah seorang perangkat desa tihang menyebutkan, terkait pekerjaan jalan cor beton tersebut dkerjakan dua orang pemborong dengan nilai Rp 7.000.000 000.( Tujuh miliar Rupiah )singkat ceritanya.
(Tim)
Komentar