◊”Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri,Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah KORUPSI” {KO}•Com-Pasal 3.UU NO 31 tahun 1999.jo UU No.20 tahun 2001:setiap
◊”Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri,Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah KORUPSI” {KO}•Com-Pasal 3.UU NO 31 tahun 1999.jo UU No.20 tahun 2001:setiap