Bupati Oku Berjabatan tangan ketua BPK Sumsel.17/03/20.
Koran One.,com
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Sumsel (Selasa, 17/03/2020).
Pemerintah Kabupaten OKU kembali berhasil meraih pengharagaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari pemerintah pusat terhadap keberhasilan penyususunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019.
Bupati Oku berfhoto bersama pejabat BPK SUMSEL.17/03/30.
Selanjutnya Pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab OKU dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kemudian Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menerangkan penyerahan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya sebab sebelumnya diserahkan di Jakarta namun tahun ini pemerintah pusat langsung ke daerah untuk menyerahkan.
Lebih lanjut Kuryana mengatakan, penyerahan penghargaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, selain diberikan penghargaan WTP, Pemkab OKU juga mendapatkan plakat karena telah mendapatkan penghargaan WTP selama lima kali berturut2.
Jadi tidak semua Pemda bisa mendapatkan plakat, karena yang menerima ini telah mendapatkan WTP lebih dari lima kali, dan alhamdulillah berkat kerja keras semua pihak, kita kembali mendapatkan WTP.
Sementara atas penghargaan tersebut, Bupati OKU bertekad dan optimis akan kembali mendapatkan penghargaan WTP berikutnya. Untuk mencapai itu semua diperlukan kerja keras dan sinergitas seluruh OPD sesuai dengan aturan.
Bupati OKU mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab OKU atas segala usahanya dalam peningkatan kinerja keuangan dan berharap dapat meningkatkan prestasi yang telah diraih selama ini.red***.
(APAKAH USAHA PERTAMBANGAN DI ANTARA DUA DESA PANDAN PULANG DAN BANJARSARI TELAH MEMATUHI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 4 TAHUN 2029 TENTANG PERTAMBANGAN
{KO}•Com•Mengutip pembicaraan DIREKTUR JENDRAL (Dirjen) pengadaan tanah dan pengembangan tanah (PTPP),EMBUN SARI .kepada rri.co,id saat kunjungan digunung setoli.mengatakan bahwa kawasan hutan lindung
Dasar hukum: Pelanggaran terkait pembuatan sertifikat hutan lindung dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 rentang tindak pidana korupsi.
{KO}•Com-Diduga berapa bangunan kantor tahun 2023/2024 sumber dana APBD OKU tidak selesai atau mangkrak,salah satu pembangunan sekolah paud didesa sukajadi kecamatan Ulu
Komentar