oleh

DiDuga Bupati OI Tutup Mata Pembagian BST “Amburadul “

DPD LSM POSE RI Meminta tindakan tegas Bupati Ogan Ilir terkait tidak meratanya BANTUAN SOSIAL TUNAI di desa Ibul besar 2

Palembang_ Koran-one.com: Pandemi wabah virus Corona Covid-19 yang melanda sejumlah negara termasuk Indonesia ternyata berdampak secara masiv terhadap perekonomian masyarakat.

Oleh karenanya, Kementerian Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi ( PDTT ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 terkait dengan pemberian  (BST) dari Dana Desa untuk keluarga miskin terdampak Covid-19.

Salah satu penerima bantuan tersebut diantaranya Pemerintah Desa ibul besar 2 kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir. Namun sayangnya dalam proses pendistribusiannya diduga menyalahi aturan.

penyaluran dana Bantuan Langsung SoaialTunai (BST) Dana Desa yang dinilai tidak tepat sasaran di Desa Ibul besar 2, Kecamatan pemulutan Kabupaten Ogan ilir menyebabkan ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa, kamis (28/05/2020)

Menurut warga desa setempat, yang enggan disebutkan namanya pada. Sabtu (30/05/2020). Dia menuturkan, bahwa pada desa desa Ibul besar 2 Minggu lalu pernah diadakan rapat terkait mekanisme pencairan dana BST.

“Dalam rapat tersebut saya mempertanyakan Siapa yang akan mendata para penerima BST, dan siapa saja yang berhak menerimanya. Dan dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa yang melakukan pendataan adalah pihak PKH Aparatur Desa dan juga pendamping desa , dan juga dijelaskan bahwa nanti akan diumumkan siapa-siapa saja yang bakal menerima BST,” jelasnya

BACA JUGA =  Bupati Oku Melepas Forum Pembaharuan Kebangsaan

Dia pun membeberkan, bahwa setelah rapat tersebut dua hari kemudian , tak juga kunjung diumumkan siapa saja penerimanya, Anehnya, tiba-tiba sudah disalurkan BST. Pada saat di tanya oknum kades sempat marah dan mengancam warga dengan mengajak warga ke dinas sosial (DINSOS) kabupaten Ogan Ilir

Dirinya juga merasa kaget dengan penyaluran Dana BST tersebut. Bagaimana tidak, selain tidak diumumkan ia juga tidak mendapatkan jatah dana BST tersebut.

Ia juga sempat menanyakan kepada petugas PKH terkait pendataan Penerima BST, namun petugas PKH tersebut pun tidak tahu menahu tentang proses pendataan dan penyaluran dana BST tersebut.

“Saya merasa heran kenapa saya tidak mendapatkan jatah BST. Seharusnya diberitahu apa alasannya,” imbuhnya

ketika di konfirmasi wartawan Des lefri.SH Sabtu (30/5/2020).

“Tentang Bantuan sosial Tunai(BST) yang dibagikan secara tidak merata kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa. Pada hal seharusnya Pembagian tersebut harus sesuai dengan syarat dari Pemerintah yang dimana warga tidak mampu harus dapat Bantuan, sementara kebanyakan masyarakat ini banyak yang tidak mampu. Terus yang membuat resah masyarakat, orang yang seharusnya tidak berhak malah sebaliknya tetap masih saja menerima BST tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMATERA SELATAN TUTUP PROGRAM PORSONEL BERINTEGRITAS BEBAS NARKOBA

Lanjut Ketua DPD POSE RI, diduga penyaluran BST tidak rata yang terjadi di RT 01  penerima manfaat BST 7 KK, sedangkan di RT 02 penerima manfaat tersebut ada 19 sementara sisanya diduga di bagikan ke keluarga oknum RT setempat sebagai penerima manfaat BST. Sementara masyarakat yang kurang mampu tidak mendapatkan BST sama sekali, hal ini membuat sebagian masyarakat merasa di anak tirikan,

Terkait pembagian bantuan langsung tunai terkesan amburadul ,oleh itu sebab berharap kepada orang nomor satu di Ogan Ilir.. melakukan tindakan tegas kepihak yang berkompeten,bilamana terjadi kec urangan pembagian BST,sangat berisiko berat,karena Presiden telah mencanangkan Di HUKUM MATI ,Bermain dalam pengelolaan dana ,sehubungan dengan wabah pendemi virus Corona COVID 19.

Oleh sebab itu kami sebagai ormas atau wartawan/LSM termasuk bagian garda depan dalam melakukan pengawasan ,sosial kontrol disetiap penjuru,sehingga dalam hal pembagian BST , Bupati jangan tutup mata..karena masalah ini menyangkut hajat hidup manusia.. tegas Pose RI..

misalkan yang dapat Bantuan PKH tapi masih saja dapat juga BST sedangkan masyarakat yang mampu tidak mendapatkan BST maupun Bantuan yang lainnya bahkan tidak dapat apa-apa,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA =  Menuju Kehidupan "NEW NORMAL" Semua wajib Disiplin Menerapkan Protokol Kesehatan

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa pada saat melalukan pembagian BST tidak di hitung per KK dan pendataannya pun belum jelas.

“Pembagian BST tidak di hitung per KK tapi malah di di pilih-pilih saja, seperti lansia, dan yang janda-janda sementara pendataanya pun belum jelas,” katanya.

Des lefri juga meminta agar Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Ogan Ilir agar kiranya lebih bijak mengawasi kebijakan Pemdes Ibul besar 2, karena dugaan oknum kades tersebut telah melanggar ketentuan karena daftar Nama Keluarga Penerima BST Dana Desa tidak dipublikasikan
( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 ) serta( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendes No 17 Tahun 2019, UU No 14 Tahun 2008, PMK No 193 Tahun 2018, PMK 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019, ketika masyarakat menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa. Terkait bantuan langsung tunai yang berasal dari dana desa (DD)

“Kami meminta kepada Pemkab Ogan Ilir agar lebih bijak lagi dalam mengawasi kebijakan Pemdes,” pintanya.(Tri Sutrisno)

Komentar

News Feed