oleh

AKSI DAMAI LSM POSE RI DIKEJATI SUMSEL

KORAN ONE.COM.Aksi damai DPP LSM POSE RI di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Selasa (14/07/2020)

Menindak lanjuti pemberitaan beberapa hari lalu terkait Dugaan adanya Kegiatan Kunjungan Kerja (KUKER) dilakukan Anggota Dewan kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Pada Tanggal 22 April lalu .

Mengingat adanya Kegiatan Kunjungan Kerja legeslatif keluar Daerah pada Musimnya  Covid 19 (Virus Corona) Sesuai Himbauan Pemerintah Repulik Indonesia President  Jokowidodo

Adanya Kunjuang Kerja para anggota Dewan Kabupaten Ogan Ilir ini terkesan mengabaikan Intruksi Presiden Republik Indonesia tentang Karantina Wilayah, Berdasarkan Undang Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, seperti yang di sebutkan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Selasa (31/03) lalu, sehari setelah Presiden memutuskan dalam rapat kabinet untuk memberlakukan PSBB.
“Menyatakan Covid-19 sebagai penyakit berisiko yang dapat menimbulkan kedaruratan dan kesehatan masyarakat,” kata Jokowi.

BACA JUGA =  DIDUGA GALIAN C TIDAK MEMILIKI IZIN DARI PIHAK YANG TERKAIT

Ketua DPP LSM POSE RI sumsel, Des Lefri ,SH mengatakan Dugaan perjalanan fiktif SPDP di Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Ogan Ilir, jelas mencederai hati masyarakat kabupaten Ogan Ilir di saat pandemi wabah covid 19, masih saja ada oknum DPRD yang diduga merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri” Bebernya Des.

Sementara DPP LSM POSE RI bersama masyarakat Ogan Ilir telah menyiapkan surat pelaporan untuk di layangkan ke penegak Hukum ke Polda Sumsel terkait dugaan pelangaran pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 dan pasal 3 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan ditambah dengan undang- undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1)ke -1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA =  Bupati Banyuasinsecara Tegas "LARANG"Datangkan Pekerja Daerah Sudah Terpapar Covid 19

Diduga terjadinya anggota dewan Ogan Ilir  melakukan perjalanan dinas fiktif dan  merekayasa pertanggung jawabannya , hal tersebut telah mencederai hati anggota dewan lainnya, atau melukai gedung parlemen seluruh Indonesia oleh karena meminta petinggi  hukum atau penegak hukum sumatera selatan dapat menindak lanjuti perbuatan oknum tersebut, Tegasnya.

Khidirman Sh.Mh. kasi Penkum intel kejati sumsel mengatakan “Adanya indikasi kuat menurut rekan – rekan di dalam DPRD Ogan Ilir ini .telah melakukan tindak pidana korupsi spesifik Dikatakan bahwa kunjungan kerja di masa covid 19 ini juga menurut rekan rekan ada fiktif, untuk mengetahui itu kita akan melakukan penyidikan insyaallah akan berjalan dan kita lihat apa hasil dalam waktu dekat ini Tutupnya.
( Red2/team)

Komentar

News Feed