oleh

MAHKAMAH AGUNG RI.MANTAN WAKIL GUBERNUR BISA IKUT PILKADA BUPATI

Koran one. Com setelah memperhatikan dengan seksama hasil keputusan Mahkamah Agung RI.bahwa mantan gubernur bisa mencalonkan diri mengikuti pilkada bupati yang dijamin undang undang.dapat kami kutip keputusan tersebut.

Selanjutnya menjawab isu yang tidak sedap ditengah masyarakat terkesan memojokan salah satu calon bupati Oku.akhirnya kita dapat memahami keputusan Mahkamah Agung RI.mengabulkan permohonan yudicial review bupati ashan, mengikuti pilkada kepala daerah.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yudi Martono majelis menilai larangan yang dilakukan KPU itu bertentangan dengan pasal 5 ayat (1), pasal 15, pasal 43 ayat (1) UUD no 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia atau (HAM)

BACA JUGA =  SUBDIT V ( CYBER CRIME DIT RESKRIM KHUSUS POLDA SUMSEL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA UU ITE DAN PENIPUAN

Pasal 5 ayat 1 UUD Ham

“Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya depan hukum.

Pasal 15 Undang Undang HAM :

“Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat dan negaranya”

Pasal 43 ayat (1) Undang Undang HAM.

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan’

BACA JUGA =  PEMASANG STIKER ATURAN PRTOKOL COVID19

“Pengaturan dalam objek hak uji coba materiil a quo merupakan materi muatan terhadap larangan/pembatasan hak politik warga negara untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum kepala daerah yang dijamin pasal 28 J Undang-undang dasar negara RI tahun 1945 sehingga materii muatannya harus dimuat dalam undang undang, bukan diatur dalam peraturan perundang undangan dibawah undang undang.masalah suara bulat mejelis Mahkamah agung.

Oleh sebabnya dengan keputusan M A ..kita tidak meragukan dan tidak bersilang pendapat tentang pencalonan H.EDDY YUSUP SH.MM.dalam artian Yang padat ,bulat .dapat kita percaya Eddy Yusup sudah bertekad mencalonkan dirinya perpasangan IR H.HILMAN MM. sebagai Cabup Oku.

BACA JUGA =  PENIMBUNAN BBM ILEGAL DIDESA BAKUNG DIDUGA MAIN MATA APARAT PENEGAK HUKUM

Kemudian media ini meminta konfirmasi CABUP Eddy Yusup adanya isu atau habar tidak sedap menerpa dia..Eddy NO Coment..dan buktinya saya bisa..!!!. 16/07/20.(red***).

Komentar

News Feed