oleh

POLDA SUMSEL UNGKAP KASUS 3 C

UNGKAP KASUS 3C (CURAS, CURAT DAN CURANMOR)
MINGGU PERTAMA DAN MINGGU KEDUA BULAN AGUSTUS 2020.

Palembang. Koran one.com.
Pada minggu Pertama Bulan Agustus 2020 (3 s/d 9 Agustus 2020 dan Minggu Kedua 10 s/16 Agustus 2020) Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana Minggu Pertama Agustus 2020 sedangkan minggu kedua bulan Agustus mengalami penurunan dalam pengungkapan kasus menjadi 20 kasus Tindak pidana demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada hari Senin, (17/8/2020)

Dari 32 Kasus tindak pidana yang tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :
• CURAT : 18 KASUS
• CURAS : 13 KASUS
• BUNUH : 1 KASUS
• JUMLAH : 32 KASUS

BACA JUGA =  Bupati Oku Menyerahkan Bantuan Sembako

Dari 32 Kasus tersebut terdiri dari:
 Polrestabes Palembang sebanyak 14 Kasus
 Dit Reskrimum, Polres Musi Banyuasin, Polres Pali masing-masing 3 Kasus
 Polres Banyuasin, Polres Lahat, Polres Prabumulih masing-masing 2 kasus

Pada minggu kedua

CURAT : 7 KASUS
CURAS : 13 KASUS
CURANMOR : NIHIL
ANIRAT ;NIHIL
BUNUH :NIHIL
JUMLAH : 20 KASUS

Dari 20 kasus tersebut terdiri dari Ditreskrimum 3 kasus,Polrestabes Palembang 2 kasus,Polres ogan ilir 1 kasus,Polres Muba 3 kasus ,Polres lubuk linggau 1 kasus,Polres Oki 6 kasus ,Polres Okut 3 kasus Dan Polres Pagar Alam 1 kasus.

Menurunnya kasus tindak Pidana Anirat serta penyalahgunaan senjata tajam di Propinsi Sumsel dan Kabupaten/ Kota khususnya wilayah Polda sumsel dan jajarannya maka tidak henti-hentinya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi,MM diruang kerjanya,Senin 17/08/2020 mensosialisasikan Maklumat “ LARANGAN PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM “ dari Kapolda Sumsel yang berisi :

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL GIAT PENUTUPAN PELATIHAN FUNGSI POLRI

1. Setiap Orang Dilarang Dengan Maksud Untuk Menjaga Diri Dan Bukan Dalam Profesinya Membawa Senjata Tajam, Senjata Pemukul, Dan Senjata Lainnya Yang Dapat Melukai, Mencederai Dan Membahayakan Orang Lain, Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
2. Agar Setiap Orang Dapat Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Dalam Bermasyarakat Dengan Cara Mematuhi Aturan Yang Berlaku Dan Tidak Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Hukum Seperti Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembunuhan, Jambret, Begal Dan Premanisme Serta Tindak Pidana Lainnya Yang Dapat Merugikan Masyarakat Lainnya.

BACA JUGA =  Pemerintah Pemkab Oku Melaunching Bantuan Bansos Sembako

3. Dilarang Main Hakim Sendiri. Penyelesaian Masalah Dilaksanakan Secara Musyawarah Kekeluargaan Dengan Melibatkan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Dan Perangkat Pemerintah Lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) Atau Diselesaikan Melalui Jalur Hukum.

4. Bagi Masyarakat Yang Melanggar Ketentuan Di Atas Maka Akan Dilakukan Tindakan Kepolisian Yang Diperlukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undang Yang Berlaku.

5. Demikian Maklumat Ini Disampaikan Untuk Diketahui Dan Dipatuhi Oleh Seluruh Lapisan Masyarakat.

Selain itu Kabid humas menegaskan bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang terjadi dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap Kasus tersebut.
( Sadiman )

Komentar

News Feed