oleh

DISINYALIR OKNUM DPRD OKU BOHONGI WARGA KELURAHAN SEPANCAR LAWANG KULON

Koran one.com.salah satu oknum anggota dewan oku dari partai Gerindra purwanto.SH.ketika pertemuan dalam rangka acara reses dengan warga kelurahan sepancar lawang kulon, berjanji akan membangun saluran air  atau talud  kelurahan tersebut,untuk menanggulangi banjir persawahan,sampai hari ini janjinya tidak di laksanakan alias bohong.

Lihat fhoto /kondisi pembangunan talud diduga ambruradul.

Ceritanya begini.. berdasarkan sumber media ini berinisial Skd  (70) dan ilh warga  sepancar cerita sama, mengatakan berapa bulan yang lalu  pada tahun 2020.sumber menghadiri acara dalam rangka  reses  oknum dewan  purwanto yang akrab dipanggil Wawa dikelurahan sepancar kecamatan baturaja timur.

Ketika itu Purwanto mengatakan akan membangun saluran air atau talud untuk penanggulangan banjir daerah persawahan di kelurahan tersebut,sehingga warga menerima senang hati dan bangga mendengar dengan janji Purwanto untuk membangun talud tersebut.

BACA JUGA =  SEPUTAR HARI JADI POLWAN REPUBLIK INDONESIA KE 72

Masih menurut keterangan sumber,entah apa masalahnya,bangunan talud itu dipindahkan ke lahan purwanto,kelokasi tanahnya sendiri,akhirnya warga kelurahan sepancar  kecewa karena dibohongi oleh purwanto, dikatakan SKD  sumber dana pembangunan talot itu bersumber dari APBD.P kabupaten Oku tahun anggaran 2020, sebesar Rp 758.904.942.dan apakah anggota dewan bisa mengerjakan proyek pemerintah seperti itu,kami percaya bahwa proyek tersebut milik purwanto,sebab dia sendiri berjanji akan membangun talud itu.

Dok.kondisi pembangunan talud dikelurahan sepancar lawang kulon dilokasi tanah oknum anggota dewan purwanto.

Kemudian M.Taan Hendrik ketua LSM  LAKRI OKU, mengatakan ke media ini,sesuai dengan Peraturan Presiden RI halaman 104,105 Pragraf 13 larangan dan sanksi Anggota DPRD kabupaten/ kota.pasal 188.pasal  189.

Pasal 105.
C. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha memiliki negara, BUMD, atau badan lain yang angggarannya bersumber dari APBN/APBD. (Seterusnya)

BACA JUGA =  Juru Bicara Satgas Covid-19 Sebut Satu orang Terpapar "Virus Corona"

(1). Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai dimana dimaksud dalam pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan

(2). Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 188 ayat (1) dan/atau ayat 2 dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR kabupaten/kota

(3). Anggota DPRD kabupten/kota yang terbukti melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 188 ayat (3) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di kenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupten/kota
Pasal 90 jenis sanksi sebagai dimaksud dalam pasal 189 ayat (1) berupa
a.  Teguran lisan
b. Teguran tertulis dan/atau
c. Diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

BACA JUGA =  JUM'AT BERSIH KEGIATAN RUTIN PEMKAB OKU

Lebih lanjut M.Taan Mengatakan bilamana salah seorang oknum telah melanggar peraturan presiden ,dan terbukti telah bermain proyek APBN/APBD,sanksinya cukup tegas ,oknum tersebut  diberhentikan tegasnya 26/12.

Sementara tanggapan dari purwanto melalui wassafnya.ia menyebutkan memang benar pada saat  Reses  ada berapa warga yang mengusulkan pembangunan ,sdh dicatat oleh staf pendamping untuk dilaporkan pada saat paripurna mengenai usulan ada yang belum terakomodir mungkin dikarenakan dana belum ada.mengenai memindahkan proyek itu bukan wewenang saya dan juga disampaikan bahwa proyek itu tidak benar,dan media ini menanyakan  PPK proyek  tersebut jawabnya dia  tidak tahu.jelasnya 26/12.

Dan berdasarkan informasi terkait proyek tersebut  sebagai PPKnya
Nurka.ST.ketika dihubungi  berulang kali melalui no hpnya 082179458xxx tidak pernah aktif.26/12.(red***/Tim).

Komentar

News Feed