oleh

SATRESNARKOBA POLRES OKU AMANKAN PENGEDAR NARKOTIKA

 

{KO}•Com tepat Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 Sekira Pukul 20.00 WIB di jalan imam bonjol kelurahan Baturaja permai kecamatan baturaja timur kab oku,telah tertangkap salah seorang tersangka pengangguran berindiasial DI (27) kasus narkotika jenis ganja
23/03/2022.

Tersangka DI sendiri sebagai pengedar yang tinggal RSS Helindo kelurahan baturaja timur

Sementara barang bukti 1(satu) bungkus kotak rokok cristal yg berisi 3 bungkus kertas putih yg masing masing berisi diduga narkotika jenis ganja,satu buah hp xiomi not 9 warna hitam dan 1 unit sepeda motor mio soul warna putih BG 5944 FF.

BACA JUGA =  MENGAWALI PENYUNTIKAN VAKSIN COVID 19 DIPUKESMAS GANDUS

Kronologis peristiwa penangkapan hari rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar 20.00 wib anggota satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sdr DI sering melakukan jual beli narkotika jenis GANJA,

Kemudian salah satu anggota berpura-pura Memesan narkotika jenis GANJA dengan sdr DI, lalu sdr DI datang menemui anggota yg menyamar menjadi pembeli dan saat sdr DODI akan menyerahkan GANJA dengan anggota.

Selanjutnya telah terjadi transaksi dan barang barang bukti sudah ada, sdr DI langsung di amankan berikut barang bukti ganja yg masih di pegang di tangan kanan nya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di polres Oku untuk di proses secara hukum 23/03/22.(ind).

Komentar

News Feed