{KO}.com-Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ke pada Hermansyah dan Nopansyah, Kamis,terkait kasus lakalantas. (02/06/2022).

Berikut penyerahan surat SKP2, dan tersebut di gelar bertempat di aula kantor Kejari OKU, dan sekaligus menandai penghentian perkara tindak pidana lakalantas yang melibatkan kedua tersangka.
Kemudian SKP2 itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH.MH., didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Armein Ramdhani, SH. MH,serta anggota Kejaksaan negeri lainnya.

Selanjutnya hari ini Kejari OKU kembali melakukan penyelesaian Perkara melalui sistem Restorative Justice (RJ), Kita menghentikan penuntutan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 1 orang korban meninggal dunia,” terang Kajari OKU kepada awak media.
Pemberian RJ tersebut juga di dukung oleh kedua belah pihak (keluarga korban dan pelaku) yang lebih menginginkan perkara tersebut di selesaikan diluar sidang. Setelah kita lakukan musyawarah di Rumah RJ Tanjung Baru, kami menangkap sinyal kedua belah pihak menginginkan kasus ini dihentikan. Maka dari itu JPU akhirnya mutuskan untuk memberikan RJ ini,” terang Kajari OKU.
Selain itu dituturkan Kajari, penyelesaian perkara melalui RJ ini berdasarkan pertimbangan bahwa antara terdakwa dan pihak korban sudah ada perdamaian, terdakwa ini belum pernah di hukum. Selain itu lamanya masa ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Pihak korban juga sudah mengikhlaskan meninggalnya korban kecelakaan itu, sebab pihak korban juga merasa terbebani jika perkara ini dilanjutkan sebab terkenang luka lama mengingat kepergian korban,” tambahnya.

Dijelaskan oleh Kajari OKU bahwa awalnya Hermansyah dan Nopansyah didakwa melanggar pasal 312 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan, dimana terdakwa selaku pengemudi terlibat kecelakaan lalu lintas dengan tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kepada polisi tentang kejadian itu.
Dalam kesempatan tersebut Kajari OKU juga menjelaskan sejak di berlakukannya RJ di Kabupaten OKU, sejauh ini pihaknya telah menghentikan sebanyak 6 perkara tindak pidana. Dia menekankan bahwa Dalam pemberian RJ kepada terdakwa, pihkanya tidak memungut biaya apapun.
Pihak kejaksaan negeri hanya untuk memfasilitasi saja,dan selama prosesnya kami menjalan sesuai aturan saja tidak dipungut biaya atau menerima pemberian bentuk apapun,Sekali lagi kita tegaskan tidak ada hal ini transaksional dalam proses RJ,kami hanya berharap kedepan nya para terdakwa dapat memgambil hikmah dan menjadikan musibah sebagai pembelajaran berharga dan tidak mengulangi lagi jelasnya.

Selanjutnya,Hermansyah salah satu terdakwa yang menerima RJ dengan rasa haru dan linangan air mata,ia mengaku sangat berterima kasih kepada Kajari OKU ,berserta jajaran yang telah membantu proses menyelesaikan permasalahan yang kami alami.menurut Herman, tanpa bantuan RJ,sudah di pastikan dirinya akan menjadi narapidana atas kasus yang menimpa kami.
Lebih lanjut tidak dapat saya ucapkan dengan kata – kata.selain Intinya saya sangat berterima kasih atas bantuan Ibu Kajari OKU yang telah memberikan RJ,Setelah ini kita akan bersilaturahmi kepada keluarga korban tutupnya
(Red/***)
Komentar