oleh

DPRD OKU DAN BURUH TOLAK UU CITPA KERJA

{KO}•Com-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Purna Nugraha SH (YPN) menyatakan, DPRD OKU tetap pada prinsipnya menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja sebagai bentuk keberpihakan terhadap nasib Buruh Indonesia.

 

Hal itu dikatakannya saat menerima aspirasi puluhan Buruh dari berbagai sarikat pekerja di Kabupaten OKU yang tergabung dalam KSPSI DPC OKU yang menggelar aksi damai dalam rangka menolak dan menuntut agar UU nomor 11 tahun 2020 tentang ketenagakerjaan di cabut. Rabu (10/8/22).

 

Ketua DPC KSPSI OKU, Amrulah Alamsyah SE menegaskan. Pihaknya secara tegas menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut. Hal itu dianggap tidak berpihak terhadap Buruh.

 

“Hari ini kami hadir di sini membawa nasib para Buruh. Dengan hadirnya UU nomor 11, ini merupakan bukti bahwa pemerintah berpihak dengan pengusaha. Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi kami. Hanya satu permintaan kami cabut dan batalkan UU tentang Cipta kerja, karena UU ini sangat merugikan buruh,” ungkapnya.

BACA JUGA =  Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH menerima puluhan buruh untuk berdialog di ruang Badan Musyawarah DPRD OKU. Dikatakan Yudi, dari awal adanya UU Cipta Kerja tersebut, pihaknya tidak pernah berubah dalam mendukung kepentingan kaum Buruh dan tetap menolak adanya UU Cipta Kerja.

 

“Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UU dasar 1945. MK sudah meminta pemerintah untuk merevisi UU tersebut bahkan kami DPRD OKU pernah melakukan penandatanganan bersama ormas dan Mahasiswa beberapa waktu yang lalau yang menyatakan menolak lahirnya UU Cipta Kerja,” tegas Yudi dihadapan puluhan Buruh Kabupaten OKU.

BACA JUGA =  DANDIM 0403 OKU MEMBUKA GIAT "SENERGIGRITAS MEMBANGUN BANGSA"

 

Ditambahkannya, DPRD OKU tidak akan merubah pendirian untuk tetap berada ditengah tengah para Buruh dalam menolak UU Cipta Kerja sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan para Buruh.

 

“DPRD tidak merubah pendirian untuk mendesak pemerintah agar mencabut UU Cipta Kerja. dan berjuang menolak UU cipta Kerja. Yakin lah DPRD tidak akan berbeda pendapat dengan rekan rekan sekalian. Silahkan rekan rekan menyampaikan kami akan tanggapi dan kami akan siap mendukung terkait penolakan UU cipta kerja ini. Dan hari ini kami perintahkan kepada Sekretariat untuk mengirim Faximile ke DPR RI hari ini juga,” tegasnya.

 

Sementara itu, salah satu peserta aksi, Budiman mengatakan. Dengan adanya tanggapan tegas dari Wakil Ketua DPRD OKU tersebut pihaknya sangat mengapresiasi sikap tegas tersebut dan merasa senang atas tanggapan yang disampaikan. Untuk itu dirinya berharap agar Pemerintah Pusat dapat mengabulkan keinginan dan tututan para Buruh Indonesia yang menolak adanya UU Cipta Kerja.

BACA JUGA =  Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

 

“Kami sangat senang dan mengapresiasi atas prinsip DPRD OKU yang sampai hari ini tidak berubah tetap mendukung penolakan UU cipta kerja. Artinya DPRD OKU memang berpihak terhadap buruh,” pungkasnya.

 

 

Usai dilakukan dialog antara puluhan Buruh bersama DPRD Kabupat OKU, perwakilan Buruh menyerahkan secara simbolis Draf Undang-Undang Revisi UU No 11 tahun 2010 yang disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, Yudi Purna Nugraha SH didampingi Ketua Komisi I bidang Pemerintahan, Ledi Patra, dan anggota DPRD OKU lainnya.(red***)

 

 

Komentar

News Feed