oleh

DIDUGA TAMBANG BATUBARA DIDESA PANDAN DULANG TIDAK MEMILIKI IZIN DIBECKINGI OKNUM APH

Fhoto Lokasi penggalian batu bara

(APAKAH USAHA PERTAMBANGAN DI ANTARA DUA DESA PANDAN PULANG DAN BANJARSARI TELAH MEMATUHI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 4 TAHUN 2029 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA) ???.

{KO}•Com- Adapun psl 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU 3/2020. Di pidana penjara 5 tahun dan denda 100.miliar

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan IUP,IUPK,IPR Atau Izin lainya Bagaimana di maksud dalam pasal 35 pidana dengan, Pidana penjara paling lama 5 ( lima ) Tahun dan denda paling banyak 100.000.000.00 ( seratus miliar rupiah )

Berdasarkan hasil pemantauan dan sumber media ini, Bahwa telah terjadi penambangan liar didesa  pandan dulang  kecamatan Semidang aji kabupaten Ogan Komering ulu.penggalian batu bara sudah lama beroprasi, sedangkan lokasi pertambangan batu bara Tersebut didesnapandan dulang terletak ujung desa dipinggir jalan lintas sumatera yang lalu-lalang setiap hari dilalui kendaraan roda empat ,namun hal itu para pihak terkait dan aparat penegak hukum wilayah Oku tidak mengetahui kegiatan penggalian hasil bumi,atau memang saja pura pura tidak tahu alias tutup mata dan tutup telinga.

BACA JUGA =  BERSAMA PEJABAT UTAMA POLDA ,KAPOLDA SUMSEL LAKSANAKAN BHAKTI SOSIAL HUT POLAIRUD KE 70

Menurut sumber Ironis nya ,isu liar berkembang ditengah masyarakat, diduga berapa oknum kepala desa mengetahui penggalian batu bara Tersebut,dan aparat penegak hukum baju coklat dan baju biru sebagai keamanan dilokasi pertambangan.atau sebagai bodyguard alias sebagai nakura..

Menurut KARLI. Salah Satu Aliansi Masyarakat OKU Berkomentar. Usaha penambangan Batu Bara ilegal Terkesan Kebal Hukum di karenakan penambangan tersebut, bukanlah di wilayah Pedalaman Seperti di dalam Hutan, Melainkan Di pinggir jalan lintas Sumatra. Yang bertempat di desa Banjar Sari Kabupaten OKU, Mustahil Kepala Desa, Kapolsek, serta jajaran penegak hukum yang lain Tidaklah mengetahui usaha penambangan batu bara ilegal tersebut.Atau Mereka pura-pura tidak tahu dan Berdiam Diri serta tutup mata. Di karnakan sudah menerima PI dari usaha tersebut.
Maka dengan saya pribadi meminta Penegak hukum untuk membentuk tim khusus terjun dan Memberantas usaha Haram penambangan ilegal tersebut. Yang berdampak merugikan masyarakat. Dan menguntungkan kalangan yang di libatkan dikatakannya pemilik kegiatan haram diduga berinisial RN warga Lampung tutup nya.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL BERIKAN PADA PERSONIL YANG BERPRESTASI DAN PEMENANG HUT KORPRI KE 49

Dan baru ini awak media melihat lebih dekat kelokasi penggalian batu bara,namun lokasi tersebut tertutup pagar seng ,namun saat awak mendekati pagar,tak lama kemudian seorang bapak tua muncul dari semak semak tidak pakai baju membawa senjata tajam terselip di pinggangnya menghampiri ,dan langsung awak media menayakan, ke bapak tua ..pak tidak ada kegiatan penggalian hari ini,ucap nya singkat lagi istrahat ,karena bapak tua agak curiga dengan kami ,dan kami langsung pamitan.29/06/05.

Sementara melalui seluler meminta tanggapan Desri Nago SH dan rekan dari salah seorang advokat/ pengacara dan sebagai ketua LSM pose RI Sumatera Selatan, sebagai ketentuan umum dari undang undang RI no 4 THN 2009 dan ketentuan Umum pasal 1:

a.Batu bara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh – tumbuhan.
b. Izin usaha pertambangan , yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
C.Izin pertambangan rakyat , yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas
d. Studi kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta penrencanan pascatambang.

BACA JUGA =  TABLIGH AKBAR LANGSUNG PENGUKUHAN KEPENGURUSAN

Lebih lanjut menurut Desri dan Rekan,ia mengatakan pada media ini,ternyata atau ada fakta diduga telah mengangkangi UU Minerba ( Mineral dan Batubara),dengan sangat terpaksa kita membuat laporan ke menteri pertambangan dan perindustrian RI, deminya tegak peraturan perundangan, dan SUPREMASI HUKUM, kita mendukung gerakan presiden RI dan kabinet merah putih .

Lebih lanjut Desri mengatakan,masalah tersebut kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sumsel yang membidangi masalah perizinan atau perusahaan legal di kabupaten Oku, khusus masalah penggalian batubara liar,demi mencari keuntungan dan kepentingan pribadi dan kroni kroninya pihak Petertambangan,ditambahkan dalam waktu dekat ini kita melakukan aksi damai  meminta pihak APH menyikapi temuan  ini agar segara ditindak lanjuti atau ditutup tegasnya.30/06/

Komentar

News Feed