PENGAWAS PROYEK MEMBIARKAN PERBUATAN CURANG ADALAH KORUPSI
Rumusan korupsi pada pasal 7 ayat (1) huruf b UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 387 ayat (2) KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 7 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001

Dan untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1. Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan
2. Membiarkan dilakukan nya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan
3. Dilakukakn dengan sengaja
4. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999j9. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7(tujuh) tahun dan atau di pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) :
a. ……..
b. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a
c. ……
{KO}•Com-DIDUGA BANYAK KEBERAADAN PROYEK TAHUN ANGGARAN 2024 DIKERJAKAN ASAL ASAL AJA, SEBAGAI CONTOH JALAN COR BETON PEMBANGUNAN GEDUNG, REHABILITASI GEDUNG KANTOR MASIH LAGI BANYAK BANGUNAN LAIN YANG TIDAK SESUAI DENGAN BESARNYA ANGGARAN.

Sementara kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengerti dengan kebrutalan para pemborong mengerjakan bangunan di wilayah kabupaten Ogan Komering ulu, sekali lagi berharap kepada BPK RI dan perwakilan BPK Sumatera selatan menyikapi masalah tersebut,jangan para pemborong dan PPK nya mencari keuntungan tidak wajar.
Dan hasil pemantauan media ini yang didapat pekerjaan PU PR Oku tahun anggaran APBD 2024, penataan Halaman kantor Pemkab oku, dengan pagu Rp 970.000 000,00
Nilai HPS Rp 967.942.249. pelaksanaan pekerjaan CV Karya Agung dan rehabilitasi kantor dharma wanita kabupaten Oku pagu Rp.970.000.000.00
nilai HPS paket Rp.967.918.519.25 dilaksanakan pekerjaan tersebut CV Usaha jaya Anugerah kedua alamat perusahaan itu dibaturaja.

Menurut sumber dua perkerjaan itu sudah selesai atau rampung semua nya,
Artinya pihak pemborong secara tidak langsung telah menyelesaikan tugas sebagai pelaksananya,sebagai pejabat pem buat kometmen (PPK), bilamana terjadi pekerjaan itu kurang fisik atau hal lain atau setelah diaudit BPK ditemukan ada kerugian negara, tentu PPK nya akan ikut bertanggung jawab.
Masih menurut sumber,apakah pekerjaan penataan Halaman kantor pemkab oku telah sesuai pekerjaannya dengan dana Rp 967.942.249.termasuk rehabilitasi kantor dharma wanita dengan anggaran tersebut.kami yakin pekerjaan telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dan di duga Dimrk UP untuk kepentingan para kroninya.
Dikatakan SISRIADI. ID. salah satu ormas kabupaten Oku ,kalau kita kita ingin memastikan bahwa diduga pekerjaan itu telah terjadi penyimpangan- atau perbuatan kecurangan yang berpontensi merugikan keuangan negara,saya akan bersurat ke BPK perwakilan Sumatra Selatan,kita meminta para pejabat BPK untuk melakukan audit investigasi,
Dan Setelah diaudit ada bukti kecurangan,kita lanjutkan pengaduan ke pihak aparat penegak hukum,karena dikabupaten oku subur dan makmur sekali para oknum pelaku pencuri uang negara, salah satu buktinya berapa orang anggota dewan dan oknum pejabat pemkab Oku terkena OTT, peristiwa itu tersandung kasus pembegalan APBD.
Lain pula tanggapan KARLI.IP sekertaris LSM pose RI, berkomentar ,bahwa pekerjaan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan-yang mengakibat pekerjaan proyek itu ibarat musik asbun ( Asal bunyi ) kira kira seperti itu pekerjaan proyek proyek.kalau saya siap ,untuk melaporkan dugaan kecurangan proyek itu ungkapnya.

Ditempat terpisah media menghubungi PPK nya berinsial NP melalui seluler no wa nya. 0813 xxxx 2727, ketika ia di hubungi media,apakah NP sebagai PPK pekerjaan proyek tersebut,lantas NP menjawab singkat dan jujur ,betul saya sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPK), pekerjaan sudah selesai,lebih lanjut ia mengatakan kalau perlu nanti saya hubungi pihak pemborong nya tegasnya, sebaliknya awak media mengatakan, temuan ini adalah tugas sosial kontrol kami,benar atau salah perkerjaan itu bukan hak kami mengatakannya, adalah tugas APH tutup media.(Tim KO/Red***)












Komentar