Oganilir. Koran one.com. Belum lama berapa orang oknum anggota dewan melakukan perjalanan dinas luar , dan mencair uang dinas masalah tersebut diduga ada kerja dengan sama sektetaris dewan ogan Ilir, oleh dengan kejadian itu terkesan merugikan keunangan negara,tapi ternyata perjalanan dinas hanya rekayasa untuk mengalabui publik dan mengeruki uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompok, termasuk pembongan besar para oknum anggota dewan ,dengan peritiwa ini berpotensi merugikan keuangan negara..
Dan lebih lanjut..Ironis lagi para oknum anggota dewan yang diebut melakukan perjalan dinas mereka membuat SPDP fiktik sebagai bukti bawah mereka seakan -akan benar melaksanakan perjalan dinas ,tapi masalah itu hanya sekedar menutupi kebohongannya ,kuat. Dugaan perbuatan seperti ini sering mereka lakukan,bukan hanya sekali ini.
Lebih lanjut belum lama ini,di konfirmasi Melalui Telpon seluler. Sekretaris Dewan kabupaten Ogan Ilir. Mursinah, Jumat(8/05) membenarkan adanya kunker di tanggal 22 april 2020 lalu dan kegiatan Kunker tersebut telah di putuskan dalam rapat Banmus (badan Musyawarah) yang diketuai oleh Ketua DPRD Ogan Ilir.
Kemudian siapa saja melakukan tentang keberangkat kunker yang dilaksanakan pada tanggal 22 april 2020 tersebut, dirinya meminta waktu untuk melihat data di kantor karena saat di konfirmasi dirinya telah pulang dirumah.” Ungkapnya.
Ketua DPP LSM POSE RI Sumsel. Des Lefri.sh, menuturkan dugaan Perjalanan fiktif SPDP di Dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, jelas sangat mencederai hati Masyarakat kabupaten Ogan Ilir. Di Saat Pandemi wabah covid-19, masih Saja ada oknum DPRD yang diduga merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri,” Ucap. Des.(19/6/20/
Sementara DPP LSM POSE RI Bersama masyarakat ogan Ilir telah menyiapkan surat pelaporan untuk dilayangkan ke penegak hukum ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan Pelanggaran pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Ketua LSM POSE RI..DESRI LEFRI SH,diduga terjadinya anggota dewan ogan Ilir melakukan perjalanan dinas fiktif. Dan merekayasa pertanggungan jawabnya,hal tersebut telah mencederai hati anggota dewan lainnya.atau melukai gedung perlemen seluruh Indonesia.oleh karena meminta petinggi hukum.atau penegak hukum sumatrea selatan dapat menindak lanjuti perbuataan oknum tersebut.RED***.
Komentar