
Koran.One.Com.Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH., MM., Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri OKU Tahun 2019 di Halaman Kejaksaan Negeri OKU (Kamis, 17 Oktober 2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti, SH., mengatakan pemusnahan barang bukti adalah untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejaksaan Negeri OKU.

Wabup OKU Drs. Johan Anuar, SH., MM., sangat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh kejaksaan negeri OKU, sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas.
Wabup mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri bersama Kapolres OKU untuk dapat menurunkan tindak kriminalitas yang ada di Kab OKU, terutama penyalahgunaan narkotika, karena sudah menjadi masalah lintas sektoral.
Barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara tindak pidana, adalah:
Narkotika 124 perkara, senjata api dan senjata tajam 15 perkara, pencurian 11 perkara, penipuan/penggelapan 4 perkara, uang palsu, judi togel, migas, masing-masing 1 perkara.
Pada kesempatan ini dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Wabup OKU, Kapolres, Kodim, Forkompinda, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, dan pejabat lainnya.
Selanjutnya penandatanganan berita acara dilakukan Oleh Wabup OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Kapolres OKU, Kodim, dan disaksikan oleh pejabat lainnya.
Hadir pula pada acara ini Kepala OPD, Pengadilan Agama, Kemenag OKU, Ka. Lapas Sarang Elang dan Jajaran Kejari OKU.red.
Komentar