oleh

SIDANG LANJUTAN KASUS BUPATI AKHMAD YANI

Palembang Koran One.Com.
Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/4/2020) mengelar sidang lanjutan kasus Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani (AY).

Sidang dengan agenda Pleidoi atau nota pembelaan tersebut digelar secara online, dalam pledoi yang dibacakan berisi 15 materi pembelaan yang dibacakan oleh tim pengacara terdakwa Ahmad Yani.

Dalam pledoi yang dibacakan secara bergantian oleh Maqdir Ismail dan partner selaku penasehat hukum terdakwa (AY) menyatakan, bahwa terdakwa tidak mengetahui kiprah dari Robi Okta Fahlevi (“Robi”) sebagai pengusaha di Kabupaten Muara Enim. Dan baru mengenal Robi setelah memenangkan Pemilukada, jadi bagaimana mungkin bisa dituduhkan jika proyek yang dimenangkan oleh Robi sebagai Proyek balas jasa.

Gambar:Terdakwa Bupati muara Enim AKMAD YANI kasus korupsi yang tekena OTT.Gambar AY duduk di kursi pesakitan PN.Palembang.

Seperti tertuang dalam pledoi tersebut. Terdakwa baru mengenal Robi Okta Fahlevi (“Robi”) pada saat setelah memenangi kontestasi Pemilukada. Dimana saat itu Elfin yang mengenalkan Robi kepada terdakwa. Kemudian Terdakwa juga tidak mengetahui kiprah dari Robi sebagai pengusaha di Kabupaten Muara Enim. Artinya, Terdakwa tidak perlu melakukan balas budi kepada Robi. karena tidak memiliki kepentingan untuk membantu Robi mendapatkan proyek di Muara Enim.

Bukan saja dalam hal ini Terdakwa tidak mengenal Robi sebelum memenangi kontestasi Pemilukada atau ketika sebelum dinyatakan sebagai Bupati Muara Enim terpilih. Akan tetapi, Robi justru memiliki hubungan keluarga dengan lawan politik Terdakwa yang sekaligus menjadi pendukungnya pada saat mengikuti kontestasi Pemilukada. Begitu pula Elfin. ia adalah orang kepercayaan Bupati terdahulu sebelum Terdakwa yang merupakan lawan politik juga dari Terdakwa. Terdakwa telah dilibatkan dalam perkara ini dan telah menjadi target dari Robi dan Elfin untuk dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Hemat kami Penasihat Hukum

BACA JUGA =  Bupati Oku Hadiri sosial Bakti dan pengobatan Massal

Baik Robi maupun Elfin memiliki motivasi untuk melakukan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap Terdakwa. Dengan demikian, perkara ini sarat dengan kepentingan politik untuk menjatuhkan Terdakwa sebagai Bupati Muara Enim yang belum genap 1 (satu) tahun dijabatnya.
Bahwa permainan proyek oleh Elfin tersebut terungkap setelah terjadinya OTT tanggal 2 September 2019.

OTT tersebut merupakan hasil penyadapan oleh KPK, yang menurut penelitian kami setelah membaca keseluruhan BAP perkara ini, dilakukan pada 2 Agustus 2019 terhadap komunikasi antara Elfin dan Robi terkait dengan pembicaraan tentang paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR yang pendanaannya berasal dari APBD-P/ ABT TA 2019 yang sudah di-plotting oleh Elfin untuk dimenangkan oleh Robi, padahal pengumuman lelang belum dilakukan. Bahkan, menurut Saksi Ramlan Suryadi, SK pengangkatan PPK Proyek APBD-P/ABT TA 2019 baru ditandatangani oleh Ramlan Suryadi selaku Plt. Kadis PUPR pada bulan September 2019.

Fakta ini juga semakin membuktikan Elfin adalah mafia proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Demikian pula berdasarkan Keterangan Saksi yang saling bersesuaian, yaitu Saksi: llham Yaholi, M. Yusuf. Hermin Eko Purwanto, ldris. Ramlan Suryadi. dan bahkan Robi Okta Fahlevi, serta dikuatkan oleh Keterangan Ahli Dr. Margarito Kamis, SH, M. Hum dan Keterangan Terdakwa. bahwa Elfinlah yang memilih agar l6 Paket Proyek yang telah dibahas pada bulan Agustus 2018 (sebelum Terdakwa menjadi Bupati) dikerjakan oleh Robi. Selain itu, menurut, Maqdir Ismail, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat ditunjukan kepada terdakwa.

BACA JUGA =  KINERJA DISOROT MEDIA HD MINTA HUMAS SERING GELAR ACARA SILATURAHMI SAMA MEDIA

Dari hasil penyadapan terhadap komunikasi antara terdakwa dan Elfin Muchtar pada tanggal 31 Agustus 2019 tidak ada pembicaraan, isyarat maupun kode-kode yang mengarah kepada rencana pemberian uang sebesar USD35.000 kepada Kapolda Sumsel yang saat itu dijabat oleh Firli Bahuri.

“Menurut keterangan Elfin, terdakwa berinisiatif memberikan uang kepada Kapolda pada hari Selasa, 27 Agustus 2019, ketika itu terdakwa memanggil Elfin di rumah dinas di Muara Enim dan hanya ada mereka berdua. Namun Keterangan Elfin tersebut telah dibantah oleh terdakwa,” kata Maqdir Ismail.
Permainan proyek oleh Elfin sendiri terungkap setelah terjadinya OTT tanggal 2 September 2019.

“OTT tersebut merupakan hasil penyadapan oleh KPK yang menurut penelitian kami setelah membaca keseluruhan BAP perkara ini dilakukan pada 2 Agustus 2019 terhadap komunikasi antara Elfin dan Robi, terkait paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR dan di plotting oleh Elfin untuk dimenangkan oleh Robi padahal pengumuman lelang belum dilakukan,” lanjut Maqdir.
Berdasarkan hasil persidangan, keterangan Elfin saling bertentangan satu sama lain dengan surat dakwaan, dan juga bertentangan dengan keterangan saksi Robi.

“Sudah sepatutnya dikesampingkan menurut hukum. Di samping itu juga, dengan adanya perbedaan versi tersebut, nyata-nyata penuntut umum telah secara serampangan dalam menyusun surat tuntutannya. Sehingga Tidak sesuai dengan surat dakwaan yang telah dirumuskannya sendiri,” ucap Maqdir.

Terdakwa dengan tegas menerangkan dalam persidangan perkara a quo bahwa ia tidak pernah menerima uang sepeserpun melalui Elfin yang merupakan realisasi komitmen fee 10 persen dari Robi, baik dalam bentuk paper bag maupun bentuk lainnya.
Dengan demikian, nyata-nyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa menerima uang komitmen fee dalam perkara a quo.
“Terdakwa membantah telah menerima hadiah berupa mobil merk Tata Xenon dan Lexus dari Robi.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL HADIR PANEN RAYA IKAN BANDENG BINAAN POLAIRUD

Menurut Keterangan Saksi yang saling bersesuaian, yaitu Heri Dadi dan Muhammad Riza Umari alias Reza serta Iwan Kurniawan yang dikuatkan oleh Keterangan Terdakwa, bahwa mobil tersebut tersebut hanya dipinjam pakai dari Robi untuk kepentingan Pemkab Muara Enim,” Jelas Maqdir kembali.

“Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami uraikan di atas, maka Yang Mulia Majelis Hakim sudah seharusnya menjatuhkan putusan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum terhadap diri terdakwa,” tutup Maqdir.

Sebelumnya, pada 7 April 2020 Terdakwa dugaan penerima suap 16 paket proyek bernilai ratusan miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, A Elfin MZ Muchtar alias Elfin (41), dituntut 4 tahun penjara oleh JPU KPK.

Ini terungkap dalam sidang lanjutan di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, melalui sidang telekonferens diketuai majelis hakim Tipikor, Erma Suharti SH MH. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dibacakan bergantian oleh JPU Roy Riyadi SH dan Muhammad Ridwan SH.

Dalam tuntutan, terdakwa Elfin selaku Kabid Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Muara Enim diduga turut menerima uang Rp 1,3 miliar serta sebidang tanah di Tangerang senilai Rp 2,9 miliar. (Hendra Saputra/red***)

Komentar

News Feed